Alasan Serikat Buruh Desak Penetapan Upah Minimum Gunakan Survei KHL
Terbaru

Alasan Serikat Buruh Desak Penetapan Upah Minimum Gunakan Survei KHL

Karena UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses uji materi di MK. Karena itu, mekanisme penetapan upah minimum 2022 harus mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Dewan pengupahan di berbagai daerah masih membahas penetapan upah minimum tahun 2022. Penetapan upah minimum kali ini berbeda karena menggunakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu perbedaan proses penetapan upah minimum yang dilakukan sekarang dengan ketentuan sebelumnya yakni dihapusnya survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketentuan KHL diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Komponen KHL diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker No.21 Tahun 2016 tentang KHL, Komponen, dan Jenis KHL Hasil Peninjauan Tahun 2020. KSPI dan anggotanya, seperti Federasi Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2022 berdasarkan survei KHL.

“Hasil survei KHL yang dilakukan KSPI di 24 provinsi menghasilkan kenaikan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021). (Baca Juga: Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum)

Survei KHL itu perlu dilakukan karena UU Cipta Kerja masih dalam proses pengujian di MK. Karena itu, Mirah berpendapat UU No.11 Tahun 2020 dan semua peraturan turunannya tidak digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum sebelum ada putusan MK yang bekekuatan hukum tetap. Karen itu, menurutnya acuan dalam penetapan upah minimum saat ini yaitu UU No.13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya, seperti PP No.78 Tahun 2015.

“Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Mirah.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pihaknya telah melakukan survei KHL mengacu 64 jenis KHL yang ada dalam Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Tapi Permenaker KHL itu sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hariyadi menegaskan penetapan upah minimum saat ini mengacu ketentuan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021. Kedua regulasi itu harus dipatuhi oleh kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam menetapkan upah minimum. Untuk menetapkan upah minimum, kedua beleid itu tidak menggunakan KHL sebagai variabel. PP No.36 Tahun 2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait