Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE
Kolom

Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE

​​​​​​​Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian, keakuratan, dan keutuhannya melalui audit forensik teknologi informasi.

Bacaan 9 Menit
Rabbenstain Izroiel (kiri)  dan Sudarsono (kanan). Foto: Istimewa
Rabbenstain Izroiel (kiri) dan Sudarsono (kanan). Foto: Istimewa

Technology has changed the way we communicate”, demikian kata H.M. McLuhan, yang menyatakan bahwa pola kehidupan manusia ditentukan oleh perkembangan dan jenis teknologi yang dikuasainya. Teknologi media merupakan inti dari peradaban manusia, yang dalam sejarahnya terbagi menjadi empat periode, yaitu: periode lisan, periode literatur, periode percetakan, dan periode elektronik pada saat ini.

Alvin Toffler menyebut periode elektronik ini sebagai gelombang ketiga (informasi) yang dimulai sejak tahun 1956, di mana sebelumnya adalah gelombang pertama (pertanian) pada tahun 8.000 SM – 1.700 M, dan gelombang kedua (industri) pada tahun 1.700 – 1956 (Nina Winangsih Syam, 2014: 56-60).

Berdasarkan technological determinism dari McLuhan di atas, maka prosedur pemeriksaan perkara perdata/perdata agama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang merujuk pada HIR dan Rbg adalah produk dari periode percetakan/industri. HIR (Herzeine Inlandsch Reglement; Staatsblad tahun 1848 Nomor 16) adalah hasil karya President Hooggerechtshof, JHR. Mr. HL. Wichers, yang diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 1948 untuk Jawa dan Madura. Adapun Rbg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten; Staatsblad tahun 1927 Nomor 227) disusun oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 1927).

Demikian juga prosedur pemeriksaan perkara tata usaha negara pada dasarnya adalah mirip dengan pemeriksaan perkara perdata, yang notabene adalah produk periode percetakan/industri (Penjelasan Umum UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada angka 5). Prosedur pemeriksaan perkara dan jenis alat bukti sebagaimana tersebut pada dasarnya telah dapat mengantar hakim mewujudkan keadilan, karena prosedur tersebut telah memenuhi nilai-nilai (prinsip) pokok yang harus terkandung dalam pemeriksaan perkara perdata dan tata usaha negara (Purnadi Purbacaraka dan Ridwan Halim, 1983: 1-7).

Meski demikian, kembali pada technological determinism theory dari McLuhan, prosedur pemeriksaan perkara dan jenis alat bukti tersebut adalah produk dari masa/periode percetakan/industri, yang tentu berbeda dengan masa/periode teknologi informasi pada saat ini. Konsep alat bukti tulisan sebagaimana pasal 138, 165 dan 167 HIR akan sulit menjangkau electronic commerce sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikian juga, pengertian alat bukti surat sebagaimana Pasal 101 UU Peradilan TUN yang membagi menjadi akta otentik, akta di bawah tangan dan surat lainnya tentu akan sulit menjangkau e-Government yang kini mulai lazim dilakukan dalam administrasi pemerintahan (Pasal 38 UU Nomor 30 Tahun 2014, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, diundangkanlah UU ITE, yang memperluas konsep alat bukti dalam pemeriksaan perkara di pengadilan secara konvensional. Konsiderans Menimbang huruf c UU ITE menyatakan: “bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru".

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait