Pentingnya Pengaturan Konvergensi Teknologi Informasi Secara Komprehensif
Berita

Pentingnya Pengaturan Konvergensi Teknologi Informasi Secara Komprehensif

Perkembangan teknologi yang pesat harus dibarengi dengan hukum yang mengatur pelindungan data pribadi dan tata kelola pemanfaatan teknologi secara komprehensif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber Webinar Hukumonline 2020 bertajuk 'Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia,' Kamis (3/12). Foto: RES
Narasumber Webinar Hukumonline 2020 bertajuk 'Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia,' Kamis (3/12). Foto: RES

Revolusi industri 3.0 dan 4.0 dapat dilihat dari pesatnya perkembangan teknologi informasi terutama internet. Saat ini hampir seluruh perangkat yang digunakan tersambung secara daring seperti telepon pintar, televisi, dan kendaraan. Plt Direktur Pengendalian Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan di era perkembangan teknologi yang sangat pesat dibutuhkan hukum yang mengatur pelindungan dan tata kelola pemanfaatan teknologi. Misalnya, dalam dunia perbankan sudah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pelayanan seperti digital banking.

Perkembangan teknologi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini mendorong kegiatan ekonomi di Indonesia bertransformasi ke digital. Transformasi ini berdampak, antara lain mengurangi penggunaan tenaga kerja karena diganti mesin. Industri logistik dan peredaran barang semakin tumbuh seiring berkembangnya teknologi digital.

“Perusahaan berbasis teknologi akan mengurangi jumlah pegawai dan bertransformasi secara utuh,” kata Teguh dalam Webinar Hukumonline 2020 bertajuk “Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia," Kamis (3/12/2020). (Baca Juga: Pentingnya Profesi Data Protection Officers dalam Pelindungan Data Pribadi)

Teguh mencatat Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet terbesar kelima di dunia dengan jumlah pengguna lebih dari 150 juta orang. Platform yang paling aktif di Indonesia yaitu sosial media dan perangkat yang paling banyak digunakan yakni telepon pintar. Selain itu, perkembangan teknologi mengarah pada konvergensi atau berbagai macam teknologi menyatu, seperti telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.

Tapi, sayangnya regulasi yang ada belum mengatur secara komprehensif terkait konvergensi (pemusatan) teknologi. Saat ini pengaturannya masih yang berbeda-beda dan terpisah, misalnya tentang teknologi informasi diatur dalam UU ITE yang diubah beberapa kali terakhir melalui UU No.19 Tahun 2016. Telekomunikasi diatur dalam UU No.36 Tahun 1999, dan penyiaran diatur dalam UU No.32 Tahun 2002.

Menurut Teguh, regulasi yang mengatur konvergensi teknologi penting untuk direspon pemangku kepentingan. Misalnya, platform sosial media menyiarkan konten yang ilegal dengan menggunakan jaringan internet. Dalam kasus ini, ada 3 hal yang terkait yakni teknologi, penyiaran, dan telekomunikasi. Tahun 2010, pemerintah sempat membentuk RUU Konvergensi Teknologi, Informasi, dan Teknologi untuk menjawab berbagai persoalan itu, tapi gagal.

“RUU ini diprotes karena 70 persen substansinya kebanyakan mengatur telekomunikasi, dan sisanya mengatur teknologi informasi dan penyiaran,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait