Dalam Amicus Curiae, BEM FHUI menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan. Akibatnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis berpendapat pengalokasian MBG saat ini tidak tepat sasaran, eksesif, dan justru membebani fiskal. Malahan cacat desain kebijakan yang menimbulkan berbagai ruang bagi potensi adanya korupsi.
“Serta memelihara dan menciptakan rente-rente baru yang justru sangat berbahaya bagi perekonomian,” imbuhnya.
Sementara Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menilai Program MBG belum efektif menekan angka stunting. Dengan begitu tujuan awal Program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat belum tercapai. Sebaliknya Program MBG malah hanya menjadi celah untuk praktik korupsi.
Ketua BEM Psikologi UI, A’is Izziddien Al Fatin, menambahkan penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyuarakan pandangan bahwa Program MBG tidak hanya dinilai tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merugikan tata kelola manajemen pendidikan di Indonesia.
“Langkah ini (Program MBG) tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dan tanggung jawabnya untuk melakukan manajemen pendidikan yang progresif. Hal ini ditunjukkan dengan gaji guru honorer yang bisa 20 sampai 30 persen dari gaji pegawai SPPG yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang uji materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin (15/6/2026), Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap berbagai persoalan yang dialami tenaga pendidik sejak Program MBG dijalankan.
















