Alokasi Uang Besar untuk Penanggulangan Covid-19, Hal Ini Harus Diperhatikan!
Berita

Alokasi Uang Besar untuk Penanggulangan Covid-19, Hal Ini Harus Diperhatikan!

Transparansi alokasi dan realokasi anggaran penanganan covid-19 sangat penting, demikian juga akuntabilitas penggunaannya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Intinya, transparansi alokasi dan realokasi anggaran penanganan covid-19 sangat penting, demikian juga akuntabilitas penggunaannya,” tutup Misbah.

 

Terkait dengan kebijakan keuangan daerah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Fariz Azis, mengungkapkan Perppu No. 1 Tahun 2020 di satu sisi memberikan keleluasaan bagi pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, namun di sisi lain telah memberikan delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait relaksasi kebijakan keuangan daerah.

 

Hal ini menurut Azis akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah.

 

“Mestinya Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara/daerah,” terang Azis.

 

Azis juga menyebutkan, dalam hal ketentuan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga seharusnya mengatur mengenai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selain tentunya BUMN. Menurut Azis, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD. 

 

“Mengingat di antara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum dan perpasaran,” tutup Azis. 

 

Tags:

Berita Terkait