Selain itu, Muhammad juga menyambut baik dihapusnya monopoli kepalangmerahan. Konvensi Jenewa 58 tahun yang lalu memang hanya memandatkan tugas itu kepada Palang Merah. Produk hukum itu sudah usang. Sekarang banyak lembaga bantuan kemanusiaan selain Palang Merah. Oleh karena itu, RUU ini harus mengakomodasi peran serta lembaga non Palang Merah Indonesia (PMI), sambungnya.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar (FPG) berharap penanganan bencana harus lebih tegas. Setiap penyelewengan harus bisa dijerat pidana karena melukai nilai-nilai kemanusiaan, ujar juru bicara Tyas Indyah Iskandar.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menuntut Pemerintah harus bergerak cepat. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU PB ini, ujar juru bicara ben Vincent Djoharu.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menilai, penanganan bencana harus lebih kompleks. Menurut juru bicara Candra Pratomo Samiaji Mas Said, penanganan bencana meliputi pencegahan, tanggap darurat, dan aksi pasca bencana. Jadi Pemerintah harus sigap dalam langkah antisipasi, penyelamatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi, tukas aktor yang lebih dikenal dengan nama Aji Mas Said ini.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, substansi RUU ini cukup luas. Bencana tak hanya karena alam, tapi juga karena ulah manusia atau faktor sosial, dus lantaran kegagalan teknologi, ungkapnya.
Djoko menambahkan, BNPB bertugas sebagai pengarah sekaligus pelaksana penanganan bencana. Badan ini harus berimbang susunannya, baik dari unsur Pemerintah maupun unsur masyarakat.
Menurut Djoko, badan ini berwenang mengkoordinasi dana, baik dari anggaran Pemerintah maupun donor dari lembaga internasional, negara asing, maupun lembaga lokal.
















