“Perkembangan digitalisasi membuat Hukumonline bertransformasi menjadi perusahaan berbasis teknologi. Karenanya selain memberikan layanan pencarian data regulasi dengan mesin pencarian memberi layanan informasi hukum bagi entitas bisnis,” kata Putri.
Putri menilai ALSA memiliki peran penting memberi edukasi hukum di Indonesia. Apalagi isinya mahasiswa hukum yang memiliki kemampuan pendidikan mumpuni. Melalui kerja sama ini, Putri berharap kedua belah pihak mendapatkan manfaat melalui program yang bisa dikolaborasikan, seperti mengakses produk-produk Hukumonline. “Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Tantangan, tips riset dan analisis hukum
Legal Research & Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy berharap melalui kerja sama ini, para anggota ALSA dapat memaksimalkan segala informasi hukum dari Hukumonline terutama aspek riset dan analisa hukum bagi mahasiswa hukum. Sebab, mahasiswa hukum harus memiliki kemampuan melakukan riset dan menganalisa hukum untuk mencari jawaban segala macam isu hukum.
“Sebagai seorang sarjana hukum dan menjalani profesi apapun sepanjang masih berkaitan dengan dunia hukum bakal bersentuhan dengan riset dan analisa hukum,” kata Desy.
Menurutnya, terdapat empat tantangan yang bakal dihadapi dalam melakukan riset dan analisa hukum. Pertama, hierarki peraturan perundang-undangan yang kompleks sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, mulai UUD Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan daerah.
Kedua, pihak penerbit peraturan perundang-undangan yang beragam. Dalam praktiknya, masing-masing lembaga negara hingga tingkat pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Keberadaanya pun diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak. Banyaknya peraturan perundang-undangan dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah membutuhkan ketelitian dalam mencari aturan yang tepat dan relevan. Meski belum ada hitungan resmi, setidaknya ditaksir jumlah peraturan perundangan-undangan mencapai 20 ribuan.
















