Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan bonus kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih Indonesia yang tampil dalam Asian Para Games 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10).
Hingga penutupan Sabtu (13/10) malam, jumlah medali yang berhasil diraih Indonesia telah melesat dari target 16 medali emas. Total medali yang diraih atlet-atlet Indonesia dalam Asian Para Games 2018 itu adalah 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.
Meskipun melebihi target yang telah ditentukan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memastikan semua yang terlibat dalam perolehan medali Indonesia, baik atlet, pelatih maupun asisten pelatih akan mendapatkan bonus yang besarannya sama dengan yang diterima atlet-atlet Indonesia pada Asian Games 2018 lalu.
“Nominalnya sama besarnya dengan bonus Asian Games 2018. Adapun rincian bonusnya yakni, untuk perorangan mendapatkan medali emas sebesar Rp1,5 miliar, medali perak Rp500 juta dan medali perunggu Rp 250juta,” kata Menpora seperti dilansir situs Setkab, pada konferensi pers di Main Press Center, Jakarta, Jumat (12/10) siang.
Bahkan atet-atlet yang tidak mempersembahkan medali pun, menurut Menpora dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Sabtu (13/10), juga mendapatkan bonus masih-masing Rp20juta.
Berikut Rincian Bonus untuk Asian Para Games 2018:
Keterangan | Emas | Perak | Perunggu |
Atlet perorangan | Rp1,5 miliar | Rp500 juta | Rp250 juta |
Atlet ganda | Rp1 miliar per orang | Rp400 juta per orang | Rp200 juta per orang |
Atlet beregu | Rp750 juta per-orang | Rp300 juta per orang | Rp150 juta per orang |
Pelatih perorangan/ganda | Rp450 juta | Rp150 juta | Rp75 juta |
Pelatih beregu | Rp600 juta | Rp200 juta | Rp100 juta |
Pelatih untuk medali kedua dan seterusnya | Rp225 juta | Rp75 juta | Rp37,5 juta |
Asisten pelatih perorangan/ganda | Rp300 juta | Rp100 juta | Rp50 juta |
Asisten pelatih beregu | Rp375 juta | Rp125 juta | Rp62,5 juta |
Asisten pelatih untuk medali kedua dan seterusnya | Rp150 juta | Rp50 juta | Rp 25 juta |
Sumber: Setkab
Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada beberapa bentuk penghargaan dalam bidang olahraga yang bisa diperoleh para atlet, salah satunya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Penghargaan tersebut dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olahraga.