Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut
Berita

Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut

Presiden telah menerbitkan Keppres yang menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games 2018 di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Gubernur DKI juga mengeluarkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut
Hukumonline

Perhelatan Asian Games 2018 sudah selesai pada Minggu (2/9) lalu. Pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018.

 

Keppres tersebut diteken dengan pertimbangan akan diselenggarakannya Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. Berdasarkan persetujuan Asian Paralimpyc Committee cabang olahraga Para Cycling akan dipertandingkan dalam Asian Para Games tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menyiapkan venue di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai lokasi pertandingan.  

 

Melalui Keppres ini, Presiden menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games tahun 2018, di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. “Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAPGOC bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Keppres ini seperti dilansir hukumonline dari situs Setkab, Selasa (4/9).

 

Selain itu, dalam Keppres ini, susunan Panitia Nasional INAPGOC berubah dengan dimasukkannya Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Ketua Ketua IV Panitia Penyelenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Anggota Panitia Penyelenggara.

 

“Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Keppres tersebut.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018.

 

Sistem Ganjil Genap

Polda Metro Jaya menyatakan setelah Asian Games 2018 sudah selesai pada Minggu (2/9) lalu, kebijakan perluasan ganjil-genap masih diberlakukan. Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga event Asian Para Games berakhir 13 Oktober nanti. Meski demikian, ganjil-genap sudah tak diberlakukan pada Sabtu-Minggu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait