Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut
Berita

Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut

Presiden telah menerbitkan Keppres yang menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games 2018 di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Gubernur DKI juga mengeluarkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini)

 

Asian Para Games akan diselenggarakan pada 6-13 Oktober 2018. Namun, kebijakan ganjil-genap pada September ini tetap diteruskan agar warga tidak kaget atas penerapan tersebut.  Kebijakan ganjil-genap terus dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ganjil-genap diberlakukan mulai tanggal 3 September sampai dengan 13 Oktober 2018. Kebijakan ini diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB.

 

Pasal 3:

  1. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
  2. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00.
  3. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan khusus di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat penerapan aturan ganjil-genap akan dimulai pada 1 Oktober menjelang pelaksanaan Asian Para Games.

 

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, seperti dilansir laman Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (4/9).

 

(Baca Juga: Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah)

 

AKBP Budiyanto mengatakan bahwa perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

 

Selain itu, pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara. Seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Tags:

Berita Terkait