Amendemen Konstitusi Batal, Sejumlah Opsi Pengaturan PPHN
Terbaru

Amendemen Konstitusi Batal, Sejumlah Opsi Pengaturan PPHN

Keputusan menarik diri dari rencana amandemen konstitusi dinilai sejalan dengan kaidah ushul fiqh yakni menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Upaya menjalankan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 perihal memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) melalui amendemen konstitusi sepertinya bakal kandas. Setelah beberapa fraksi partai yang semula memberi mendukung amendemen agar memasukkan PPHN dalam konstitusi menarik diri, seperti F-PDIP, F-Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Kini, disusul Fraksi Gerindra, Fraksi PPP di MPR.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi menilai sejumlah fraksi partai yang menarik diri dari rencana amendemen konstitusi dengan memasukkan PPHN menjadi keputusan tepat, langkah strategis untuk menghindari penumpang gelap dalam amendemen konstitusi. Khususnya, soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ferdian ingat betul betapa beberapa fraksi partai kekeuh ingin mengamendemen dengan memasukan PPHN sejak terbitnya rekomendasi MPR, termasuk setelah Badan Kajian (BK) MPR melakukan kajian pengaturan PPHN.

“Sikap ini wujud komitmen partai politik menjaga spirit reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan bersama-sama pada reformasi 1998 silam. Sikap partai politik ini patut diapresiasi publik. Sikap ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yakni menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (23/3/2022).

Baca:

Lantas bagaimana dengan keberadaan PPHN yang dianggap sebagai instrumen penting dalam bernegara bila tidak ada amendemen konstitusi?

Ferdian, begitu biasa disapa berpendapat, terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh MPR untuk mengakomodir PPHN tanpa harus mengamandemen konstitusi. Pertama, menerbitkan ketetapan MPR (Tap MPR). Meski kedudukan Tap MPR bakal menimbulkan perdebatan, soal apakah norma yang terkandung dalam Tap MPR dapat memenuhi aspek pengaturan (regeling) seiring kedudukan MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait