Amicus Curiae LSJ FH UGM Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae LSJ FH UGM Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang

LSJ FH UGM menilai ada sejumlah indikasi kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Karut marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 menginisiasikan kondisi saat ini membutuhkan MK sebagai juru selamat untuk menuntun ulang penyelenggaraan Pemilu ke jalan yang benar. Otto menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memutuskan.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Di titik ini, politik hukum instan melalui pelumrahan hukum tanpa etika menjadikan pesta demokrasi tak lebih menjadi sekadar ‘pesta karbitan’,” kritik LSJ FH UGM.

Atas dasar ini, LSJ FH UGM menyampaikan beberapa gagasan yang perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam menyidangkan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini. Pertama, hakim dalam kasus PHPU Presiden ini harus membuktikan, menjatuhkan putusan yang dapat meningkatkan kehormatan pengadilan, berdiri secara independen, imparsial, adil, dapat dipercaya, dan berdaya dalam menyeimbangkan kekuasaan, dan bukan sekadar bukan bagian dari kartelisasi sistem politik.

Sebaliknya, hakim konstitusi tidak boleh menjatuhkan putusan yang justru memerosotkan peran pembentengan konstitusionalnya, dan sekadar ’Mahkamah Keranjang Sampah’ dari proses pembusukan politik melalui Pemilu. Sebab, patut dikhawatirkan, nantinya MK tidak dihargai lagi oleh masyarakat, dan bahkan lembaga kekuasaan lainnya.

Kedua, dengan adanya indikasi kecurangan melalui penunjukan Pj Kepala Daerah secara logis dan beralasan agar MK masuk dan mengekseminasi kembali isu legalitas penunjukan Pj Kepala Daerah terkait Pilpres 2024. MK berkepentingan menguji dalil ada tidaknya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini bukan dalam konteks menguji dengan parameter yang sama dengan parameter Peratun, melainkan dengan parameter hukum acara MK sendiri.

”MK juga berkepentingan untuk meluruskan pemahaman publik atas kekeliruan atau kekhilafan yang telah timbul atas pemaknaan Putusan MK 67/2021.”

Ketiga, LSJ FH UGM menilai fakta-fakta yang disampaikan pemohon perkara ini berujung pada kesimpulan bahwa Pilpres 2024 tidak berkualitas karena dirusak oleh praktik-praktik curang. Hal ini karena KPU dapat saja menyediakan legitimasi atas hasil Pilpres semacam ini dengan mengeluarkan Keputusan.

Namun, legitimasi berbasis legal ini akan dipersoalkan karena dihasilkan dari perbuatan-perbuatan mengabaikan dan melanggar hukum. Pemilu dengan kualitas buruk karena praktik curang sangat sulit diterima (alias nihil legitimasi, red) bila mempertimbangkan aspek moral.

Tags:

Berita Terkait