Amnesty International Indonesia: Kehadiran TNI di Persidangan Sipil Tak Tepat
Terbaru

Amnesty International Indonesia: Kehadiran TNI di Persidangan Sipil Tak Tepat

TNI bukan satuan pengamanan persidangan, dan kehadiran mereka dapat menimbulkan tekanan terhadap hakim serta pihak yang berperkara.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa

Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memicu sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya dianggap tidak lazim, mengingat seharusnya persidangan sipil seharusnya bebas dari kehadiran aparat militer.

Amnesty International Indonesia menilai kehadiran TNI dalam ruang sidang peradilan umum sebagai praktik yang tidak tepat dan berpotensi menciptakan suasana intimidatif. Padahal, fungsi TNI bukanlah untuk pengamanan persidangan sipil.

“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Kehadiran personel berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam rilis pers yang diterima, Kamis (8/1/2026).

Baca juga:

Menurut Amnesty, pengaman di pengadilan umum seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sebagai bagian dari sistem hukum sipil. Kehadiran prajurit TNI dikhawatirkan dapat mengaburkan prinsip supremasi sipil dan independensi lembaga peradilan yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Hal ini juga terlihat ketika Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menegur ketiga prajurit TNI yang berdiri di area tengah ruang sidang, meminta mereka menjauh agar tidak mengganggu proses persidangan.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” imbau Purwanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info