Uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berguguran satu persatu usai para pemohon mencabut permohonannya.
Pencabutan permohonan itu sendiri dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim konstitusi kepada pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10).
Perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, Prabu Sutisna mengatakan pihaknya mencabut permohonan karena menilai pasal-pasal yang mereka uji merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).
Baca Juga:
- UU TNI Terbaru Melemahkan Demokrasi dan Negara Hukum
- DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!
"Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut," ucap Prabu seperti dilansir Antara.
Hal senada dikatakan pemohon Perkara Nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengatakan dia mencabut permohonan juga karena pasal yang diuji bersifat open legal policy. Selain itu, ia juga mengaku mengalami keterbatasan finansial. Sebab, sejak awal, permohonan itu diajukan atas nama perorangan, bukan kampus atau lembaga mana pun.
"Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan," katanya.
















