Ada Kekhawatiran Perluasan Peran TNI di Penegakan Hukum dalam Pembahasan RKUHAP
Utama

Ada Kekhawatiran Perluasan Peran TNI di Penegakan Hukum dalam Pembahasan RKUHAP

Revisi KUHAP harus berpijak pada konstitusi, yang menempatkan TNI bukan sebagai aparat penegak hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Diskusi Media Konstitusionalisme RKUHAP di Jakarta, Jumat (15/8). Foto: HAN
Diskusi Media Konstitusionalisme RKUHAP di Jakarta, Jumat (15/8). Foto: HAN

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti adanya indikasi perluasan kewenangan TNI melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam draf DPR versi Maret 2025, penyidik dari TNI hanya terbatas pada Angkatan Laut. Namun, versi pemerintah yang muncul pada April-Mei 2025 menghapus pembatasan tersebut, sehingga semua matra TNI bisa menjadi penyidik dan melakukan penegakan hukum, baik di laut, darat, maupun udara.

“Ini yang kami khawatirkan, seperti di Sumatera Utara, TNI melakukan penggerebekan terkait pupuk, dan di NTT menangkap pelaku kejahatan narkotika. Dua kasus ini seolah dijadikan pembenaran agar publik mendukung keterlibatan TNI dalam penegakan hukum di darat,” ujarnya dalam Diskusi Media Konstitusionalisme RKUHAP di Jakarta, Jumat (15/8). 

Ardi Manto menegaskan, revisi KUHAP harus berpijak pada konstitusi, yang menempatkan TNI bukan sebagai aparat penegak hukum. 

Baca juga:

“Setiap pengaturan terkait keterlibatan TNI harus merujuk pada konstitusi dan UU TNI. Tidak boleh ada penambahan kewenangan atau penyelundupan pasal di KUHAP yang berpotensi merusak sistem penegakan hukum,” tambahnya.

Adapun ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belum lama disahkan pemerintah dan DPR, memiliki implikasi serius terhadap supremasi hukum. Menurutnya, pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa yang juga belum lama ini terjadi justru berpotensi menjadi “tameng” bagi aparat kejaksaan yang terlibat tindak pidana. 

Ia menjelaskan dalam draf awal revisi UU TNI, semua matra militer sempat disebut memiliki kewenangan penegakan hukum. Namun, setelah mendapat kritik keras dari masyarakat sipil, ketentuan tersebut dipersempit hanya untuk TNI Angkatan Laut, itu pun terbatas di wilayah laut. Adapun TNI Angkatan Udara hanya berwenang melakukan intersepsi terhadap pesawat yang melanggar di udara, sedangkan proses hukum selanjutnya dilakukan aparat penegak hukum sipil. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info