Komnas HAM Rekomendasikan RUU KKS Hapus Kewenangan Penyidik TNI
Terbaru

Komnas HAM Rekomendasikan RUU KKS Hapus Kewenangan Penyidik TNI

Pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan yang memberi kewenangan militer untuk masuk dalam penegakan hukum pidana siber harus dihapus.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Pemerintah kembali merancang produk legislasi yang menuai polemik publik. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dikritik kalangan masyarakat sipil. Tidak terkecuali lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan Komnas HAM telah melakukan analisa, diskusi dengan ahli dan melibatkan publik untuk memberi masukan draf RUU KKS. Kajian Komnas HAM terhadap RUU KKS menghasilkan 3 catatan. Pertama, Komnas HAM menilai proses pembentukan RUU KKS belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

RUU KKS dinilai belum melalui mekanisme konsultasi dengan pemangku kepentingan utama seperti masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga independen negara. Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses legislasi.

“Komnas HAM mencatat bahwa naskah akademik dan rancangan undang-undang ini yang beredar secara terbatas, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011,” katanya dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Baca juga:

Kedua, Komnas HAM mencatat sejumlah substansi RUU beresiko mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seperti pelibatan TNI dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih dengan regulasi yang ada, serta minimnya pengawasan. RUU KKS membuka ruang keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidik TNI menangani perkara siber.

Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Ruang siber adalah domain sipil, sehingga pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Definisi ancaman siber dan keamanan siber yang diatur RUU sangat luas dan kabur, tanpa batasan objektif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info