Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, dan menjadi usul DPR. Komisi XI DPR sudah mendengar aspirasi sejumlah perwakilan serikat pekerja, tetapi hingga kini perkembangannya baru pada penyusunan naskah akademik.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan/Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, berpendapat bahwa naskah akademik yang disusun Tenaga Ahli DPR masih kurang menjabarkan secara jelas pertimbangan perlunya RUU Ketenagakerjaan dari perspektif filosofis. Hanya disebutkan landasan filosofinya berupa pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang berisi falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Landasan filosofis pentingnya suatu RUU penting diperkuat, termasuk RUU Ketenagakerjaan yang digagas DPR. “Landasan filosofisnya kurang dijelaskan detail,” ujarnya dalam diskusi publik secara daring “Mengawal Legislasi RUU Ketenagakerjaan Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil dan Efektif,” Sabtu (4/10).
Baca Juga:
· RUU Ketenagakerjaan Harus Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha
· Urgensi Melihat Hukum Ketenagakerjaan Secara Komprehensif Pasca UU Cipta Kerja
· Arti Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dipergunakan dalam penyusunan naskah akademik pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan filosofis pada dasarnya adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum, meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konteks ini, Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan tujuan bernegara antara lain mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, Makmur yang merasa baik materiil maupun spiritual.
Uwiyono menjelaskan ada sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang mengandung filosofi pengaturan ketenagakerjaan. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28E ayat (1) mengandung norma kebebasan untuk memilih pekerjaan. Lalu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Saya hendak memperjelas lebih luas lagi, apakah praktek hukum sesuai dengan keadilan. Bukan hanya melihat landasan filosofisnya, melainkan juga bagaimana naskah akademik RUU ini dilihat dari perspektif filosofis,” ujarnya.
















