Sejumlah Masukan Serikat Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, dari Upah Layak Sampai Pesangon
Terbaru

Sejumlah Masukan Serikat Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, dari Upah Layak Sampai Pesangon

Pengupahan diusulkan kembali menggunakan mekanisme KHL. Proses PHK harus diawali dengan musyawarah. Pengajuan pailit diusulkan harus mendapat izin dari Menteri Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Presiden II KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea, yakni Roy Jinto Ferianto, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (23/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Presiden II KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea, yakni Roy Jinto Ferianto, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (23/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah serikat pekerja/buruh diundang untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan draf RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Presiden II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, yakni Roy Jinto Ferianto, menegaskan RUU Ketenagakerjaan untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan yang baru, bukan merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Ada sejumlah substansi pokok yang perlu diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

Seperti perlindungan pekerja, upah minimum dan sektoral. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan Gubernur untuk daerah yang selama ini sudah menerapkan UMK. Sebelumnya UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UMK hanya sekedar pilihan, sehingga Gubernur cenderung tidak menetapkan UMK. Hal ini berkaitan juga dengan Upah Minimum Sektoral.

Berikutnya kepastian dan besaran pesangon. RUU Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan pesangon. Sebab praktiknya kalangan pengusaha kerap menghindari membayar pesangon dengan berbagai cara salah satunya mengajukan pailit.

Baca juga:

Ketimbang BUMN, perusahaan swasta relatif mudah mengajukan pailit. Sebagai upaya memastikan pesangon, Roy mengusulkan ada pihak ketiga yang mengelola pembayaran pesangon sehingga setiap bulan pengusaha menitipkan pembayaran pesangon terhadap pihak ketiga itu. Perusahaan yang mengajukan pailit harus mendapat izin dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk melihat apakah perusahaan mampu membayar pesangon atau tidak, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawabnya begitu saja,” kata Roy dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Selasa (23/09/2025).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info