Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) salah satunya memandatkan pelatihan untuk PRT. Pelatihan ini ditujukan agar para calon PRT memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengetahuan soal hak dan kewajiban serta perlindungan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kementerian yang dipimpinnya siap memfasilitasi pelatihan sesuai mandat RUU PPRT. Menurutnya perlindungan PRT urgen karena UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Kami mengapresiasi semoga RUU ini bisa diselesaikan dan kami dari Kementerian siap support dan membayangkan negara dengan dukungan dari Baleg (Badan Legislasi DPR) bisa hadir memberikan kepastian hukum kepada mereka (PRT),” kata Yassierli dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Rabu (10/9/2025).
Baca juga:
- RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT
- RUU PPRT Atur Perusahaan Perekrut Harus Berbadan Hukum dan Mengantongi Perizinan Berusaha
Yassierli mencatat jumlah PRT saat ini sekitar 4,2 juta jiwa. PRT bagian dari ekosistem besar tenaga kerja di Indonesia. Tapi belum ada UU yang mengatur khusus tentang PRT. Hadirnya UU PPRT ke depan diharapkan menjadi solusi bagi perlindungan dan kesejahteraan PRT. Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan perhatian khusus terhadap PRT, khususnya memfasilitasi pelatihan vokasi.
Kementerian Ketenagakerjaan menaungi 300 Balai Latihan Kerja (BLK) dan membina hampir 7 ribu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tersebar di berbagai daerah. BLK bisa menyelenggarakan pelatihan vokasi dengan skema sertifikasi. Skema yang relevan untuk membekali PRT antara lain kejuruan pelayanan sosial dan masyarakat dengan kompetensi tata laksana rumah tangga dan pengasuh kesehatan rumah tangga. Meliputi bidang pengemudi kendaraan keluarga, housekeeper, family cook, caretaker, babysitter, gardener, dan pet care.
Modul pelatihan sudah terstandarisasi dan bisa digunakan untuk pembekalan PRT baik di LPK dan BLK pemerintah pusat atau daerah. Infrastruktur pelatihan vokasi sudah tersedia termasuk kurikulum dan instruktur. Tantangannya mengatur utilisasi BLK sehingga semua segmen yang butuh pelatihan dapat dikelola dengan baik. Modul pelatihan yang ada bisa dikembangkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam RUU PPRT.
















