RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT
Terbaru

RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT

Antara lain dilarang memungut biaya apapun kepada calon PRT dan PRT hingga menahan dokumen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung saat memimpin rapat Panja penyusunan RUU PPRT di DPR, Rabu (3/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung saat memimpin rapat Panja penyusunan RUU PPRT di DPR, Rabu (3/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibahas intensif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada sejumlah substansi yang diatur salah satunya larangan bagi Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pasal 27 ayat (1) RUU melarang P3RT memungut biaya apapun kepada calon PRT dan PRT.

Termasuk dilarang menahan dokumen calon PRT dan PRT, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan. Serta dilarang memaksa calon PRT dan PRT untuk terus menerus terikat perjanjian penempatan kerja. Pasal 27 ayat (2) RUU mengatur sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar aturan sebagaimana diatur ayat (1) diatas.

Dalam kesempatan itu staf ahli Baleg DPR, Rifma Ghulam, menjelaskan rancangan Pasal 27 ayat (1) merupakan masukan dari koalisi masyarakat sipil Jala PRT dan organisasi perburuhan PBB (ILO) di Jakarta.

“Faktanya banyak P3RT menahan dokumen dan mengenakan biaya dengan dalih mengganti biaya pelatihan, biaya makan dan lainnya ketika ditampung P3RT,” katanya dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU PPRT di DPR, Rabu (3/9/2025).

Baca juga:

Ghulam menyebut Pasal 27 ayat (1) ini penting sebagai bentuk afirmasi DPR terhadap perlindungan PRT. Di mana P3RT dilarang memungut biaya dan menahan dokumen termasuk menyalurkan PRT ke minimarket atau lainnya. Penahanan dokumen yang dialami PRT seperti KTP dan akta kelahiran.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, mengatakan soal larangan P3RT untuk memaksa calon PRT atau PRT untuk terikat perjanjian kerja perlu ditegaskan pemaksaan itu setelah masa berlaku kontrak kerjanya habis. Tapi faktanya ada juga PRT dibujuk P3RT untuk pindah ke majikan lain karena P3RT akan mendapat biaya administrasi dari majikan yang baru. Ada juga P3RT yang membujuk pemberi kerja untuk tidak menginformasikan berapa besaran upahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info