“Kami siap mengembangkan modul dasar pelatihan,” ujarnya.
Pelatihan yang diberikan untuk PRT tak sekedar keterampilan vokasi, tapi juga konten lainnya seperti hubungan kerja, hak dan kewajiban. Harapannya dapat memberikan kepastian dan jaminan kepada PRT. Mengenai biaya pelatihan, Yassierli setuju tidak dibebankan kepada PRT dan P3RT.
“Pemerintah yang menanggung dan mencari cara. Sehingga dengan ini BLK kita yang beberapa under utilisasi maka ditingkatkan. Kita berharap ada kontribusi dari pemerintah daerah dan dana CSR serta lainnya,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Yassierli mengatakan secara fungsional melekat pada petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Ekosistem perlindungan PRT perlu dibangun salah satunya mekanisme pengawasan. Mengenai sanksi administrasi yang diatur dalam RUU PPRT, perlu dibahas lebih rinci dan mendalam.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan berbagai instrumen yang dibutuhkan seperti pelatihan vokasi, modul SKKNI dan pengawas ketenagakerjaan. Apalagi jumlah pengawas terbatas sehingga perlu diatur strategi pengawasan. Dia menjelaskan anggaran yang dialokasikan APBN bisa menyelenggarakan pelatihan untuk 140 ribu peserta setiap tahun. Pelatihan itu berlangsung di BLK, termasuk menanggung konsumsi peserta.
“Kita tanggung gratis,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan RDPU ini digelar untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU PPRT. Terutama terkait pelatihan kerja dan vokasi yang dapat diintegrasikan dalam RUU PPRT. Melalui pelatihan yang tepat, PRT diharapkan dapat meningkatkan keterampilan, memperoleh pekerjaan yang layak dan perlindungan memadai.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, program pelatihan bagi PRT perlu menggunakan kurikulum dan mekanisme yang sesuai kebutuhan domestik dan internasional. “Rapat hari ini untuk mendapat masukan konstruktif dari pemangku kepentingan,” tutupnya.
















