Komnas HAM Rekomendasikan RUU KKS Hapus Kewenangan Penyidik TNI
Terbaru

Komnas HAM Rekomendasikan RUU KKS Hapus Kewenangan Penyidik TNI

Pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan yang memberi kewenangan militer untuk masuk dalam penegakan hukum pidana siber harus dihapus.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai. Ini bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan legalitas sebagaimana diatur Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

RUU KKS tidak mengatur secara tegas lembaga pengawas independen yang berfungsi melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan keamanan siber. Semua kewenangan diserahkan kepada lembaga pemerintah tanpa pengawasan independen. Kondisi ini berisiko menciptakan pengawasan negara tanpa mekanisme koreksi publik.

Anis mencatat banyak substansi RUU KKS telah diatur regulasi lain. Seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU PDP, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karenanya perlu adanya harmonisasi agar RUU ini tidak menimbulkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan yang melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Ketiga, Komnas HAM mencermati pasal-pasal mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet memberi kewenangan besar kepada pemerintah tanpa batasan yang jelas. Pemutusan akses seperti yang terjadi di Papua pada tahun 2019 silam dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung (Putusan MA No. 230/G/TF/2019/PTUN.JKT). RUU ini dikhawatirkan justru memberi dasar hukum baru bagi tindakan serupa di masa depan.

Anis menegaskan RUU KKS harus mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai UU yang ada, dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 (2016) tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet (Promotion, Protection and Enjoyment of Human Rights on the Internet).

Enam poin rekomendasi

Dari hasil analisa itu Komnas HAM merekomendasikan 6 poin. Pertama, menunda pembahasan RUU KKS dan dilakukan kajian serta pelibatan publik yang transparan, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia. Kedua, merevisi substansi RUU KKS selaras UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.

Ketiga, menghapus kewenangan militer dalam ranah sipil, khususnya penyidikan tindak pidana siber. Keempat, menambahkan mekanisme pengawasan independen dan yudisial untuk menjamin akuntabilitas kebijakan digital. Kelima, melakukan harmonisasi RUU KKS dengan UU HAM, UU PDP, UU ITE, UU KIP, dan UU TNI. Keenam, menerapkan prinsip yang menempatkan keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info