Kewenangan penegak hukum
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengingatkan penegakan tindak pidana siber merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan militer. Sekalipun pemerintah mengklaim penyidik TNI dalam RUU KKS hanya menindak prajurit, tapi tidak tepat jika diaturnya dalam RUU KKS karena beleid ini menyasar masyarakat sipil.
Perempuan yang disapa Monik itu mengingatkan belum lama ini CEO Malaka Project, Ferry Irwandi diadukan Satuan Siber Mabes TNI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI. Satuan siber TNI menemukan dugaan pidana itu setelah melakukan penelusuran di ruang siber.
Tindakan TNI terhadap Ferry itu menurut Monik akibat diperluasnya definisi operasi militer selain perang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beleid itu memberi kewenangan TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber.
Padahal penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 tegas menyebut TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense). Ketentuan itu secara jelas tidak memberi kewenangan TNI melakukan penindakan hukum di ranah siber. Sehingga TNI tidak bisa memproses pidana Ferry Irwandi.
“Jelas kewenangan TNI hanya untuk membantu bidang pertahanan siber (cyber defense),” pungkas Monik.
















