Pemerintah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Namun belakangan terdapat kekhawatiran dari kalangan masyarakat terkait materi muatan dalam RUU KKS. Oleh karenanya kalangan masyarakat sipil menyoroti RUU ini karena ditengarai substansinya bermasalah.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra mencatat RUU KKS awalnya muncul 2019 dan pembahasannya mandek. Sekarang muncul lagi, padahal RUU KKS tidak masuk dalam perubahan kedua program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. RUU KKS menurut Ardi tidak mengatur batas yang jelas antara Keamanan Siber (Cyber Security) dan Pertahanan Siber (Cyber Defense).
Fokus utama Keamanan Siber melindungi sistem informasi sipil, ekonomi, dan publik dari kejahatan siber, kebocoran data, atau gangguan non-militer. Pertahanan Siber tujuannya menangkal, mendeteksi, dan merespons serangan siber bersifat militer, spionase, atau mengancam kedaulatan negara.
RUU KKS orientasinya menangani kejahatan terhadap negara, bukan melindungi masyarakat di ruang siber. Hal ini bisa dilihat dari pengaturan tindak pidana baru ruang siber dengan ancaman pidana berat. Tindak pidana sedianya sangat luas dan multitafsir, sehingga berpotensi menyasar aktivitas individu.
Baca juga:
- RUU KKS Wajibkan Pelaporan Insiden untuk Perkuat Pertahanan Siber Nasional
- RUU Ketahanan Siber Potensial Ancam Kebebasan Sipil
Seperti ‘makar di ruang siber’ yang rawan disalahgunakan membungkam kritik, ekspresi politik, dan kegiatan sipil. Bahkan TNI diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.
“Melibatkan militer dalam penyidikan pidana terhadap masyarakat sipil adalah pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil dan bisa menyebabkan kekuasaan TNI meluas ke ranah sipil,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Proyeksi terhadap Ancaman HAM, Reformasi Militer dan Sistem Peradilan’, Jumat (17/10/2025).
















