Ardi mencatat sedikitnya ada 7 bahaya potensial RUU KKS. Pertama, pelanggaran privasi dengan mengatur monitoring yang luas atau pemantauan lalu lintas data tanpa pembatasan teknis dan prosedural. Bisa mengintip data pribadi, perilaku online, atau komunikasi seseorang. Teknologi identifikasi individu bisa dipakai untuk melacak aktivitas warga secara tidak proporsional (profiling) dan pengawasan massa.
Kedua, membungkam kebebasan berpendapat dan ekspresi. RUU memuat frasa seperti ‘makar di ruang siber’, definisinya tidak jelas, mudah disalahgunakan untuk menjerat kritik politik, protes sosial, penggunaan satir, atau bahkan diskusi biasa di media sosial. Ancaman pidana berat untuk menciptakan efek jera, sehingga orang ragu untuk mengungkapkan kritik terhadap pemerintah atau kebijakan tertentu.
Ketiga, militer terlibat di ranah sipil dan konflik kekuasaan. TNI diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap masyarakat sipil dalam ranah siber. Ada risiko pelanggaran asas hukum pemisahan fungsi militer dan penegakan hukum sipil. Mengganggu prinsip supremasi sipil dan kontrol demokratis terhadap kekuasaan.
Keempat, ketidakpastian hukum dan multitafsir. Berbagai Pasal tidak jelas batasannya definisinya, atau mekanisme pengawasannya memungkinkan penafsiran yang luas oleh aparat. Hal ini bisa mengakibatkan penggunaan hukum secara arbitrer, tidak transparan, atau diskriminatif.
Kelima, pengawasan berlebihan dan penyalahgunaan data. Kewenangan untuk memonitor lalu lintas data atau melibatkan teknologi seperti penyadapan, identifikasi perilaku, enkripsi bisa menjadi senjata untuk melanggar hak privasi. Bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Data yang dikumpulkan bisa bocor atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai regulasi dan transparansi.
Keenam, keterbatasan penggunaan teknologi pelindung. Ardi menilai jika regulasi membatasi teknologi seperti enkripsi atau anonimitas, pengguna digital lebih rentan mengalami penyalahgunaan data, serangan siber, dan pelanggaran privasi. Open source atau teknologi privasi lainnya berpotensi dibatasi atau terkena regulasi berat sehingga menghambat inovasi dan perlindungan.
Ketujuh, berdampak terhadap demokrasi dan negara hukum. Kekuasaan yang terlalu besar dan tidak seimbang di tangan otoritas negara bisa memicu penyalahgunaan wewenang, otoritarianisme, dan melemahnya hak asasi warga negara. Keamanan dan Pertahanan siber menurut Ardi tidak boleh digabung menjadi satu UU. Tapi dibentuk dalam masing-masing UU karena fokus substansinya saling berbeda, begitu pula ancaman yang perlu diantisipasi.
Dalam diskusi yang sama peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas mencatat RUU KKS lebih banyak mengatur keamanan dan pertahanan negara ketimbang keamanan individu, perangkat, dan jaringan. RUU KKS serupa UU TNI, memperkuat militerisasi teknologi di ruang siber.
“RUU KKS tidak boleh menjadi ekosistem bagi militerisasi teknologi yang mengancam HAM,” timpalnya.
Parasurama merekomendasikan RUU KKS untuk menghapus kewenangan militer dalam tata kelola keamanan dan ketahanan siber seperti di penyidikan pidana. Secara limitatif memberikan definisi sejumlah aspek kunci terkait keamanan siber. Mengakomodasi pendekatan multi stakeholder karena substansi RUU tidak hanya soal keamanan dan pertahanan nasional tapi keamanan individu, dan perangkat, dari peretas.
















