Uji Materi UU TNI Mulai Berguguran di MK
Terbaru

Uji Materi UU TNI Mulai Berguguran di MK

Para pemohon mencabut permohonan mereka dengan sejumlah alasan. Salah satunya UU TNI dianggap bersifat open legal policy.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sidang tersebut semula dijadwalkan untuk mendengar keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku pihak terkait. Mahkamah memandang perlu meminta pandangan Panglima setelah DPR dan pemerintah memberikan keterangan pada Kamis (9/10) lalu.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir dalam persidangan mewakili Panglima. Namun, karena para pemohon mencabut permohonannya, keterangan Panglima tidak jadi disampaikan.

Ketua MK Suhartoyo, selaku pimpinan sidang, menyatakan Mahkamah akan mempertimbangkan pencabutan permohonan dari para pemohon dimaksud.

"Pencabutan memang haknya pemohon, jadi, menyesuaikan, ya. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini," ucap Suhartoyo.

Diketahui, Perkara Nomor 68 dimohonkan oleh advokat Prabu Sutisna, mahasiswa Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria serta konsultan hukum Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI terkait prajurit dapat menduduki sejumlah jabatan sipil. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun, Perkara Nomor 92 dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Ia menguji Pasal 53 ayat (4) mengenai batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat.

Menurut dia, norma pasal tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang eksekutif karena tidak ada mekanisme kontrol dalam hal memperpanjang masa dinas perwira bintang empat. Ia pun meminta pasal itu dicabut.

Pada mulanya, terdapat tiga perkara uji materi UU TNI yang bergulir di MK usai uji formil Undang-Undang tersebut rampung disidangkan Mahkamah pada rabu (17/9), yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Perkara Nomor 82 telah lebih dahulu mencabut permohonannya. Dalam persidangan pada Kamis (16/10), Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info