MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Dissenting Opinion
Terbaru

MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Dissenting Opinion

Pembaruan UU TNI sah secara prosedural karena telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik jangka menengah maupun prioritas.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/9/2025). Foto: Humas MK
Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/9/2025). Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025) menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I hingga IV ditolak seluruhnya.

Pemohon perkara ini berasal dari kalangan masyarakat sipil dan individu. Yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai Pemohon I, Imparsial (Pemohon II), Kontras (Pemohon III), Inayah WD Rahman (Pemohon IV), Eva Nurcahyani (Pemohon V), dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI).

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat prosedur, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan yang tidak transparan.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum mahkamah berpendapat pembaruan UU TNI sah secara prosedural karena telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah maupun prioritas.

“Selain telah beberapa kali terdaftar Prolegnas, kebutuhan akan pembaruan UU 34/2004 juga lahir dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melaksanakan perubahan,” ujar Daniel saat membacakan pertimbangan.

Baca juga:

Fakta hukum yang dicatat Mahkamah ialah Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, yang menyetujui secara aklamasi masuknya RUU Perubahan UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menugaskan Komisi I untuk membahasnya. Menurut Mahkamah, langkah ini sah karena tidak ada keberatan dari satu pun fraksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info