Persetujuan DPR dan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU membuat kalangan masyarakat sipil kecewa. Langkah ini diyakini semakin memukul mundur demokrasi Indonesia yang beberapa tahun terakhir terpuruk.
Akademisi yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Agama & Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Serikat Pekerja Kampus, LSJ dan PANDEKHA FH UGM menolak disahkannya RUU TNI. Ketua KIKA, Satria Unggul, mengatakan pengesahan RUU TNI membuat demokrasi di Indonesia mati dan melahirkan neo orde baru.
“Kita mengalami kemunduran dari semangat reformasi dan dampaknya akan dirasakan ke berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kehidupan kampus,” kata Satria dalam diskusi bertema Kejahatan Legislasi Dalam Persetujuan UU TNI 2025, Kamis (20/3/2025).
Baca juga:
- DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!
- Selangkah Lagi RUU TNI Jadi UU
- 3 Catatan Kritis PSHK Untuk RUU TNI
Koalisi akademisi dari berbagai kampus ini mencatat setidaknya 6 hal penting. Pertama, RUU TNI ini menarik kembali militer dalam peran sosial politik dan ekonomi-bisnis seperti masa orde baru. Padahal jelas hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil dan demokrasi. Nantinya beleid ini bakal berpotensi mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas TNI. Membuat suram demokrasi, tegaknya negara hukum dan meningkatnya pelanggaran berat HAM.
Kedua, RUU ini tak sekedar mengancam profesionalisme militer, tapi mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum internasional. Perubahan UU TNI bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global. Seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi mewajibkan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.
Ketiga, impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Satria berpendapat hal itu mengancam kebebasan sipil dan demokrasi, karena masyarakat akan merasa tertekan untuk tidak menyuarakan pendapat, dan kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap on the track kepada nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi.
















