DPR dan pemerintah tetap keukeuh memboyong Rancangan undang-Undang tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam sidang paripurna, Kamis (20/03/2025). Kalangan masyarakat sipil tak berhenti menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI karena substansinya mereduksi supremasi sipil.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menilai secara umum revisi UU TNI ini sudah keluar dari cita-cita reformasi, ketentuan konstitusi, dan prosedur legislasi. Dia menguraikan sedikitnya 3 catatan kritis PSHK terhadap RUU TNI.
Pertama, RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
RUU TNI diputuskan masuk dalam prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk ke dalam prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR).
Baca juga:
- Selangkah Lagi RUU TNI Jadi UU
- Bahas Revisi UU TNI, Organisasi Masyarakat Sipil: Jangan Kembalikan Dwi Fungsi
- Miris, Ketentuan Operasi Militer UU TNI Kerap Dilanggar
Pertimbangan ini menurut pria biasa disapa Gama itu penting karena perlu dibuktikan apakah benar revisi terhadap UU TNI memiliki urgensi dibandingkan agenda RUU prioritas lain. Seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat; sehingga harus melakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.
Prolegnas perubahan 2025, yang memuat RUU TNI ini menurut Gama tidak melalui sosialisasi oleh Baleg DPR sesuai tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal itu merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu masa sidang.
















