Revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI ramai disorot kalangan masyarakat sipil sebab pemerintah dan DPR sempat melakukan pembahasan secara tertutup selama beberapa hari di hotel. Padahal sebelumnya Komisi I DPR menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan yang disampaikan berbagai pihak terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Pimpinan DPR, Komisi I, dan panitia kerja (Panja) RUU TNI mengundang organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan hadir di ruang Komisi I DPR untuk menyampaikan masukan. Perwakilan koalisi dari Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan koalisi menyampaikan sedikitnya 5 catatan kritis RUU TNI kepada pimpinan DPR.
Pertama, pembahasan RUU TNI harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Harus dibuka ruang yang luas untuk mengundang banyak pihak. Kedua, memastikan arah revisi mengatur tugas dan fungsi TNI tetap fokus di sektor pertahanan, membangun tentara modern, profesional, dalam kontrol supremasi sipil.
“Pasal-Pasal yang kami sodorkan arahnya menegakan supremasi sipil, negara hukum, tentara modern, profesional,” katanya kepada awak media usai bertemu dengan perwakilan pimpinan DPR, Komisi I, dan Panja RUU TNI, Selasa (12/3/2025).
Baca juga:
- Akademisi: Ada Indikasi Salah Resep Keseimbangan TNI dan Polri
- PSHK Bongkar Kejanggalan Proses Legislasi RUU TNI
Ketiga, soal jabatan sipil untuk prajurit aktif, Usman mempersoalkan jabatan yang tidak berkaitan dengan sektor pertahanan seperti narkotika, siber tanpa keterangan untuk pertahanan, kelautan dan perikanan. Serta menyampaikan rule of engagement operasi militer selain perang (OMSP).
Keempat, Usman mengatakan anggota koalisi seperti Halida Hatta menyampaikan pentingnya reorganisasi dan rasionalisasi angkatan perang. Ia menegaskan konsep negara hukum, bukan negara kekuasaan. Anggota koalisi lainnya yakni Sumarsih dan Bejo Untung menyampaikan dampak dwi fungsi TNI yang merusak sendi-sendi sosial, politik, dan HAM pada masa lalu.
















