Kalangan masyarakat sipil semakin gencar menyuarakan penolakan terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang arahnya mengembalikan dwi fungsi seperti era orde baru. Tapi pemerintah dan DPR tak menggubris penolakan itu, pembahasan RUU TNI jalan terus. Salah satu substansi yang dipersoalkan adalah perubahan Pasal 47 yang memperluas jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan melalui dwi fungsi TNI peran tentara tak sekedar sektor pertahanan dan keamanan tapi juga sosial dan politik serta pembangunan. Praktik itu yang berjalan kuat di era pemerintahan orde baru. Reformasi tahun 1998 berupaya mengembalikan posisi TNI sebagaimana mestinya di barak.
“Tentara kan dilatih fisik, dipersenjatai diberi kapasitas dan kemampuan yang tugas utamanya pertahanan dan keamanan negara seperti bunyi konstitusi. Fokusnya disitu, jangan di luar itu,” kata Zainal dalam diskusi bertema Darurat RUU TNI, Senin (18/03/2025) malam.
Baca juga:
- Guru Besar HTN Unpad: Terindikasi Abusive Law Making, Revisi UU TNI Harus Dibatalkan
- PSHK Bongkar Kejanggalan Proses Legislasi RUU TNI
- Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI
Mengutip disertasi Jacqueline Baker dari London School of Economics and Political Science, Zainal menyebut ketika tentara didorong balik ke barak, peran Polri meningkat. Justru giliran Polri yang menjalankan dwi fungsi. Praktiknya sampai saat ini tak sedikit jenderal Polri yang mengampu jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menurut Zainal, kondisi itu menyebabkan sebagian kalangan mengusulkan menghidupkan lagi dwi fungsi TNI. Sehingga seolah ada posisi kedua lembaga itu seimbang. Posisi Polri saat ini dengan menjalankan dwi fungsi dinilai sudah terlalu kuat. Dikhawatirkan ide mengembalikan lagi dwi fungsi TNI bukan cara yang tepat untuk membenahi masalah dwi fungsi Polri.
“Ini salah resep, harusnya reformasi kepolisian. Polri dipaksa turun agar dwi fungsi tidak terlalu kuat. Tapi untuk mengimbangi itu malah dinaikan dwi fungsi tentara. Ini seperti melakukan tindakan yang mengundang penyakit baru, tidak menjawab persoalan,” ujarnya.
















