Dwi fungsi yang dijalankan Polri dan TNI menurut Zainal merongrong supremasi sipil. Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, supremasi sipil patut dipertahankan karena militer fungsi dan fokusnya mengurusi sektor pertahanan dan keamanan. Sektor selain pertahanan dan keamanan menjadi urusan masyarakat sipil.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan isu yang mengemuka terkait RUU TNI tahun 2019 silam adalah menumpuknya perwira TNI atau non job. Solusinya bukan memperluas jabatan sipil yang bisa diampu perwira aktif, seharusnya bisa digunakan cara yang lebih baik seperti pensiun dini.
“Kalau kelebihan perwira terus dilepas ke wilayah sipil, itu sesat berpikir,” tegasnya.
Bivitri menekankan kalangan masyarakat sipil mendukung militer profesional baik dalam menggunakan senjata, dan kepatuhan terhadap komandan. Karakter organisasi militer dan sipil juga berbeda, di mana militer cenderung tertutup sebaliknya tata kelola sipil harus transparan dan partisipasi publik.
Untuk persoalan perwira non job, Bivitri menilai ini masalah yang harus diselesaikan komprehensif bersama isu ASN. Inti perdebatannya bukan soal berapa banyak jabatan sipil yang bisa diisi tentara, tapi terkait juga dengan sumber daya yang mau dikuasai.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan faktanya saat ini dwi fungsi TNI sudah berlangsung. Bisa dilihat dari sejumlah jabatan sipil yang diampu perwira TNI aktif seperti Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet RI. Padahal jelas UU TNI tidak membuka posisi tersebut untuk perwira aktif.
Untuk membenarkan hal itu Feri melihat Sekretaris Kabinet posisinya turun di bawah Sekretariat Militer Presiden. Hal itu memunculkan tafsir seluruh kabinet saat ini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden. Padahal kabinet harusnya melalui Sekretariat Kabinet berkoordinasi langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Sekretariat Militer Presiden.
“Ini menunjukan keinginan militer menduduki jabatan sipil semakin tegas,” paparnya.
Padahal mengacu Pasal 30 UUD 1945 tentang gagasan pertahanan dan keamanan memandatkan sipil boleh masuk ke ranah militer. Sebab setiap warga negara berperan dalam pertahanan. Tidak ada Pasal dan ayat dalam konstitusi yang menjelaskan militer masuk ke ruang sipil. Tapi praktiknya, jabatan sipil untuk militer aktif arahnya bakal diperluas melalui RUU TNI, bahkan mengurusi sektor yang tidak berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, seperti bidang pangan.
















