Bahas Revisi UU TNI, Organisasi Masyarakat Sipil: Jangan Kembalikan Dwi Fungsi
Utama

Bahas Revisi UU TNI, Organisasi Masyarakat Sipil: Jangan Kembalikan Dwi Fungsi

Mulai dari kedudukan TNI, prajurit aktif mengampu jabatan sipil, sampai TNI profesional dan sejahtera.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum antara sejumlah organisasi masyarakat dengan Komisi I DPR, Selasa (4/3/2025). Foto:  ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum antara sejumlah organisasi masyarakat dengan Komisi I DPR, Selasa (4/3/2025). Foto: ADY

Pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terus bergulir di Komisi I DPR. Beberapa organisasi masyarakat sipil yang diundang telah memberi masukan. Masukan tersebut dalam rangka menyempurnakan penyusunan draf RUU TNI.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan secara umum kalangan masyarakat sipil menolak revisi UU TNI karena ditengarai bakal mengembalikan dwi fungsi TNI. Tapi secara pribadi dia berpendapat revisi ini patut dipertimbangkan karena dibahas masa awal DPR periode 2019-2024 sehingga relatif minim tarik-menarik kepentingan politik praktis.

Arah revisi UU 34/2004 arahnya harus tetap mewujudkan tentara profesional dan sejahtera. Dalam konteks reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Ismail melihat ada kekosongan hukum yang selama ini belum dibenahi yakni merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan membentuk UU Perbantuan Militer. Berbagai hal itu diharapkan masuk agenda untuk digarap tahun depan. 

“Yang jelas revisi revisi UU Peradilan Militer dan pembentukan UU Perbantuan Militer merupakan mandat UU TNI,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI, Selasa (4/3/2025).

Baca juga:

Ismail mengusulkan 3 agenda revisi UU TNI. Pertama, kedudukan TNI, dimana terjadi perbedaan pendapat dalam merumuskan kebijakan pertahanan oleh Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Persoalan ini kerap dibandingkan dengan institusi Polri yang tidak perlu meminta validasi dari institusi/kementerian lain dalam merancang dan menerbitkan kebijakan. 

Kedua, jabatan sipil. Ismail memprediksi TNI akan mengelaborasi Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengenai aturan jabatan sipil yang boleh diampu prajurit aktif. Norma dalam ketentuan itu bersifat sapujagat yakni membuka peluang bagi Presiden RI untuk mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip presidensialisme. Misalnya, menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu secara ad hoc, tidak pada pimpinan yang strategis, berdasarkan kebutuhan objektif.

Penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga menurut Ismail akan berdampak soal loyalitas. Ketika mengampu jabatan sipil, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil itu akan loyal kepada siapa?. Apakah menteri di lembaga yang bersangkutan atau panglima TNI?. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info