3 Pakar Ini Beri Masukan untuk RUU TNI
Terbaru

3 Pakar Ini Beri Masukan untuk RUU TNI

Mulai syarat kompetensi prajurit aktif sebelum mengampu jabatan sipil, masa pensiun, sistem komponen cadangan, dan ada Pasal redundant dalam UU TNI.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah pakar terkait masukan dalam pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/3/2025). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah pakar terkait masukan dalam pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/3/2025). Foto: ADY

Pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI sudah bergulir di DPR. Komisi I DPR mulai mengundang berbagai pihak untuk didengar masukannya terhadap revisi tersebut antara lain dari kalangan pakar. Masukan tersebut dalam rangka menyempurnakan bagian dalam penyusunan draf RUU TNI.

Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI Rodon Pedrason, menyebut sejumlah substansi yang menuai sorotan publik. Seperti jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI aktif sebagaimana diatur Pasal 47 UU 34/2004. Ada kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI seperti masa orde baru.

Menurut Rodon panglima TNI telah menyatakan penempatan prajurit aktif di sejumlah lembaga itu bukan bentuk dwi fungsi tapi sebagai warga negara yang berhak menempati posisi apapun. Misalnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 beberapa tahun silam, TNI dan Polri berperan penting membantu pemerintah karena punya jejaring sampai tingkat bawah seperti Koramil dan Babinsa.

”Tidak mungkin upaya pemerintah (menanggulangi Covid-19,-red) bisa berjalan cepat tanpa keterlibatan TNI dan Polri,” kata Rodon dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR, Senin (03/03/2025).

Baca juga:

Melihat praktik di berbagai tempat, menurut Rodon ada faktor yang menyebabkan militer terlibat di pemerintahan antara lain rasa frustasi karena pemerintahan sipil enggan memberdayakan individu yang kapabel dan dapat dipercaya untuk menduduki jabatan publik. Bisa juga karena ada inkonsistensi dari pimpinan politik sipil sehingga pernyataan dan tindakannya berbeda yang berujung krisis kepercayaan publik kemudian ada dorongan kepada militer untuk ikut dalam pemerintahan.

Sekalipun di kalangan masyarakat sipil ramai penolakan kembalinya dwi fungsi TNI tapi Rodon mencatat banyak organisasi kemasyarakatan yang notabene sipil tapi penampilannya mengikuti gaya militer. Seperti menggunakan baret dan seragam loreng. Harusnya ada tindakan tegas bagi siapa pun tidak boleh menggunakan seragam dan atribut yang mirip militer. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info