Aturan soal larangan berbisnis bagi anggota Tentara Nasional (TNI) Indonesia masih menyisakan perdebatan panjang di internal pemerintah. Kendati pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, namun belum terdapat kesamaan pandangan di internal pemerintah soal aturan larangan berbisnis bagi anggota TNI.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar anggota TNI diperbolehkan melakukan kegiatan berbisnis. Dia beralasan banyaknya anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online). Kesejahteraan anggota TNI memang kerap menjadi sorotan di internal.
Dia menyarankan aktivitas usaha sampingan diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai prajurit TNI. Menurutnya, aktivitas sampingan usaha di luar sebagai anggota TNI menjadi kebutuhan ekonomi yang tidak sedikit bagi prajurit. Satu diantaranya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI, red), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ujarnya usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (22/7/2024).
Baca juga:
- 5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan
- Pembahasan RUU Polri dan RUU TNI Jangan Terburu-buru
- Kuatnya Indikasi Kembalinya Dwi Fungsi ABRI Melalui Revisi UU TNI, Begini Alasannya
Kendati demikian bagi Maruli para anggota TNI yang melakukan kegiatan bisnis mesti tetap mengikuti apel pagi dan petang. Sebaliknya bila mangkir, atasannya bakal memarahi yang bersangkutan.
“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.
















