Pertentangan Soal Larangan Anggota TNI Berbisnis di Internal Pemerintah
Terbaru

Pertentangan Soal Larangan Anggota TNI Berbisnis di Internal Pemerintah

Perlu diatur batasan apa saja dalam melakukan bisnis. Semestinya pemerintah dan TNI harus fokus dalam menyejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Prajurit TNI. Foto: RES
Prajurit TNI. Foto: RES

Aturan soal larangan berbisnis bagi anggota Tentara Nasional (TNI) Indonesia masih menyisakan perdebatan panjang di internal pemerintah. Kendati pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, namun  belum terdapat kesamaan pandangan di internal pemerintah soal aturan larangan berbisnis bagi anggota TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar anggota TNI diperbolehkan melakukan kegiatan berbisnis. Dia beralasan banyaknya anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online). Kesejahteraan anggota TNI memang kerap menjadi sorotan di internal.

Dia menyarankan aktivitas usaha sampingan diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai prajurit TNI. Menurutnya, aktivitas sampingan usaha di luar sebagai anggota TNI menjadi kebutuhan ekonomi yang tidak sedikit bagi prajurit. Satu diantaranya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI, red), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ujarnya usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (22/7/2024).

Baca juga:

Kendati demikian bagi Maruli para anggota TNI yang melakukan kegiatan bisnis mesti tetap mengikuti apel pagi dan petang. Sebaliknya bila mangkir, atasannya bakal memarahi yang bersangkutan.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info