Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) menggelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, diantaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).
Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang. Kegiatan pelatihan ini bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.
Baca Juga:
- Resmi! 10 Media Anggota AMSI Miliki SOP Kekerasan Berbasis Gender
- 40 Media Terpilih Jadi Finalis AMSI Awards 2024
Kegiatan pelatihan dibuka Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini. “Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober tahun ini. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra mengingatkan.
Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, atau penyalahgunaan data pribadi. UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang (subjek data).
Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.
“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media.”
















