Menjelaskan persoalan yang terjadi, Ketua DPN Apindo, Anton J Supit, menyebut Kemenakertrans kurang mengakomodir kepentingan pengusaha yang diwakili Apindo. Pasalnya, masukan Apindo yang kerap diutarakan dalam LKS Tripartit seolah tak didengar. Sehingga peraturan yang diterbitkan dinilai memberatkan pengusaha.
“Misalnya soal upah minimum dan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing,” katanya.
Anton berpendapat, Kemenakertrans selaku perwakilan dari pemerintah di bidang ketenagaakerjaan seharusnya menjadi penengah antara pihak pengusaha dan pekerja. Sayangnya, pemerintah dianggap tak mampu menjalankan perannya itu, sehingga peraturan yang diterbitkan belakangan ini dirasa merugikan pengusaha. Menurutnya, dalam menerbitkan sebuah kebijakan, Kemenakertrans cenderung tunduk atas tekanan yang ada daripada mengikuti hasil pembahasan di LKS Tripartit Nasional.
Dalam menerbitkan kebijakan, sambung Anton, Kemenakertrans seharusnya lebih mengutamakan kepentingan yang luas yaitu kepentingan nasional ketimbang tekanan dari satu pihak. Terkait upah, misalnya. Menurut Anton, pemerintah dinilai membuat kebijakan sepihak dan mengakibatkan upah minimum meningkat signifikan.
Bagi Anton, hal itu dapat menggoyang dunia usaha dan berpengaruh atas terciptanya lapangan pekerjaan. Padahal, ia mencatat ada lebih dari 40 juta rakyat Indonesia yang mendambakan pekerjaan. "Pemerintah harusnya melihat kepentingan nasional," ucapnya.
Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hassanudin Rachman, menambahkan setidaknya ada dua hal yang memicu Apindo berencana keluar dari LKS Tripartit. Pertama, ketika menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013. Untuk menentukan besaran KHL, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja melakukan kegiatan penelitian ke lapangan. Hasilnya, ada 50 komponen yang disepkati untuk digunakan dalam KHL 2013.
Namun, Hassanudin melihat ada sebagian serikat pekerja yang keberatan dengan jumlah komponen itu. Kemudian Menakertrans menambahkan sepuluh komponen baru. "Pengusaha hanya sanggup 50 komponen," ujarnya.
Kedua, dalam menerbitkan Permenakertrans tentang Outsourcing. Secara umum Hassanudin menjelaskan, Apindo tidak dilibatkan secara intensif untuk membahas peraturan yang mengatur hal yang banyak disorot masyarakat itu. Pasalnya, Apindo diundang rapat oleh Kemenakertrans secara mendadak untuk membahas peraturan itu. Ketika hadir dalam rapat, ternyata tak banyak hal yang dibahas dan peraturan itu pun disahkan. Meski kecewa dengan sikap Kemenakertrans, Hassanudin menyebut Apindo sampai saat ini belum secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri dari LKS Tripartit.
Sedangkan anggota DPN Apindo Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Endang Susilowati, mengatakan saat membahas rancangan Permenakertrans Outsourcing, mayoritas pihak di LKS Tripartit Nasional sepakat implementasinya yang harus dibenahi. Sayangnya, Kemenakertrans tak melakukan hal itu.
















