Ancaman Cyberbullying Anak Meningkat, Regulasi dan Literasi Digital Didorong Diperkuat
Terbaru

Ancaman Cyberbullying Anak Meningkat, Regulasi dan Literasi Digital Didorong Diperkuat

UNICEF mencatat satu dari enam anak di dunia mengalami perundungan digital.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

UNICEF mendorong penguatan regulasi dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk penyedia layanan internet guna melindungi anak dari bullying serta kekerasan. Selain itu, peningkatan literasi digital dinilai menjadi strategi penting agar anak maupun orang tua memahami risiko dan cara melindungi diri saat berinteraksi di ruang maya.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudin pun menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah maupun di ruang digital.

“Saya pun menekankan pentingnya membangun satu ekosistem pendidikan yang penuh dengan empati di mana guru memiliki kompetensi di dalam konseling manajemen konflik, siswa pun juga teredukasi tentang hal-hal anti kekerasan,” ujar Hetifah sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan konsisten serta menyediakan layanan pelaporan aman. Partisipasi orang tua juga dipandang penting dalam mengawasi perilaku anak di luar sekolah, termasuk aktivitas digitalnya. Karena meningkatnya perundungan siber seringkali tidak terlihat tetapi berdampak nyata.

“Kita akan terus memperkuat literasi digital karena perundungan juga sudah banyak terjadi di dunia maya atau perundungan siber yang seringkali tidak terlihat tapi dampaknya juga nyata. Kita harus pastikan setiap anak terlindungi secara offline maupun online,” tegasnya.

Komisi X DPR saat ini tengah berupaya memasukkan bab khusus perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan dalam Rancangan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas.

Dari sisi hukum positif, perundungan siber sejatinya telah memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Perbuatan tersebut ‘diterjemahkan’ ke dalam pasal-pasal yang melarang penghinaan dan pencemaran nama baik, ancaman atau pemerasan melalui media elektronik, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga distribusi konten seksual tanpa persetujuan.

Secara normatif, cyberbullying dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila berkaitan dengan penyebaran konten intim atau eksploitasi seksual digital.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info