Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai
Utama

Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai

Hari-hati bila ingin menyuarakan pendapat di milis, meneruskan email, melaporkan korupsi, mengajukan gugatan, membuat pernyataan. Salah-salah malah dituding melakukan pencemaran nama baik.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Akan tetapi, kata dia, apabila informasi itu disampaikan kepada masyarakat umum, yang tidak punya kompetensi untuk melakukan tindakan penegakan hukum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

 

Mengenai penyampaian hasil penelitian ke publik, Chairul berpendapat itu bukan tindakan pencemaran nama baik sepanjang peneliti tersebut menggunakan metodologi yang valid, dan lazim digunakan dalam ilmu pengetahuan.

 

Chairul sependapat bahwa laporan mengenai pencemaran nama baik terkadang ditujukan untuk mengintimidasi seseorang agar tidak melakukan sesuatu.

 

Perdata dulu

 

Lebih jauh Chairul mengemukakan, apabila seseorang tidak suka dengan suatu pemberitaan, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu lewat jalur perdata, jangan langsung pidana. Kalau dalam pers, harus ditempuh hak jawab dulu.

 

Hal senada juga disampaikan Prof. Muladi. Namun dia mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menginformasikan sesuatu ke publik. Harus ada bukti yang kuat. Karena harus diperhatikan juga pihak yang menjadi korban dari tuduhan (korupsi, selingkuh, dan lain-lain, red) itu. Bagaimana kalau tidak benar, tandasnya.

 

Di sisi lain, Chairul menggarisbawahi unsur kesengajaan yang terdapat dalam hukum pidana. Dalam menginformasikan sesuatu, kata Chairul, seseorang harus juga melihat dampak dan kemungkinan penyebarluasan oleh orang lain.

 

Jadi kalau informasi yang dia sampaikan, kemudian disebarkan pada orang lain, tanpa sepengetahuannya, ternyata tidak sesuai konteksnya, maka dia harus bertanggung jawab juga.

 

Perlu diingat, tiap kasus itu belum tentu sama. Sejak awal seseorang mengirimkan informasi melalui pesan pendek (SMS), email atau apapun, harus dilihat dulu tujuannya, tepat atau tidak penyampaiannya. Dari sini akan terlihat, apakah seseorang memiliki motif untuk menyerang kehormatan orang lain.

Tags: