Ancaman Statelessness Anak Campuran: Revisi UU Kewarganegaraan Harus Atasi Distorsi Struktural dan Administrasi
Utama

Ancaman Statelessness Anak Campuran: Revisi UU Kewarganegaraan Harus Atasi Distorsi Struktural dan Administrasi

Pembahasan UU Kewarganegaraan dalam Prolegnas tidak boleh menghasilkan kemunduran dan melanggengkan ketidakpastian.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, dalam perjalanan UU kewarganegaraan selama dua dekade terakhir menemui realitas yang berubah. Berbagai implikasi mulai dirasakan anak-anak hasil  perkawinan campuran maupun yang lahir di negara menganut prinsip ius soli.

“Ada anak-anak yang lupa atau terlewat memilih kewarganegaraan tepat waktu, dan akhirnya dianggap sebagai orang asing oleh negara yang justru bermaksud melindungi mereka,” ujar Juliani.

Ia tidak menampik, masalah kewarganegaraan bagi keluarga campuran maupun non-campuran yang melahirkan anak di negara ius soli memang rumit. Kerumitan ini muncul dari aturan administrasi yang berlapis, kurangnya pemahaman hukum asing, dan ketidaktahuan subjek hukum terhadap ketentuan yang berlaku.

Juliani menegaskan pihaknya memahami prinsip kewarganegaraan tunggal Indonesia. Meski menyadari anak perkawinan campuran adalah minoritas dengan unsur asing, namun darah Indonesia yang harus dipertahankan. Menjelang 20 tahun UU 12/2006, PerCa bekerja sama dengan IKI menginisiasi upaya sistematis untuk mereformulasi kerangka normatif kewarganegaraan.

Menurut Juliani, aturan saat ini sering menimbulkan distorsi struktural dan beban berat bagi anak perkawinan campuran atau anak lahir di negara ius soli. Ketentuan ini dinilai berpotensi mengancam hak konstitusional, memperlemah kedaulatan, dan memicu risiko stateless (tanpa kewarganegaraan).

“FGD hari ini dirancang sebagai forum akademik reflektif yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Hasil diskusi nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan legislatif,” ujarnya.

Ia berharap, proses penyusunan dan pematangan kebijakan berjalan dengan semangat kebangsaan dan kepastian hukum. Partisipasi masyarakat yang disampaikan dalam FGD menurut Juliani harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang kredibel, sejalan dengan marwah dan tujuan mulia UU Kewarganegaraan.

"Jangan sampai pembahasan UU Kewarganegaraan dalam Prolegnas justru menghasilkan kemunduran dan melanggengkan ketidakpastian," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info