Pemerintah Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda
Terbaru

Pemerintah Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

GCI beri izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA berikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan, sekaligus perkuat kepastian hukum bagi diaspora dan keluarga campuran.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Foto: Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Foto: Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan Kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Terobosan ini menjadi solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA berikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk adaptasi negara terhadap dinamika global. Sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi diaspora serta individu yang memiliki hubungan historis maupun biologis dengan Indonesia.

GCI dirancang untuk memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan darah, hubungan keluarga, atau koneksi historis dengan Tanah Air. Dengan demikian, mereka tetap dapat mempertahankan kewarganegaraan asal tanpa bertentangan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga:

Dia menambahkan kebijakan ini menunjukkan kemampuan Indonesia menyesuaikan diri dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum. Konsep serupa juga telah diterapkan di negara lain, salah satunya India melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI).

Adapun kategori individu yang dapat memperoleh GCI antara lain, orang asing yang sebelumnya pernah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info