Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah
Pro Bono Champions 2019

Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah

Advokat tidak boleh terlena dengan program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah dengan harapan dapat mengakses anggaran bantuan hukum.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sebaran OBH

Di kesempatan yang sama, Benny menyampaikan bahwa BPHN telah melakukan verifikasi dan akreditasi pada periode ketiga untuk tahun 2019 sampai 2021. Verifikasi tersebut menjaring 192 Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang baru dari 864 organisasi yang telah mendaftar. Selain itu, juga dilakukan akreditasi ulang terhadap 405 PBH lama yang dipandang layak lanjut sebagai pemberi bantuan hukum periode selanjutnya. Hasil akreditasi tersebut, terdapat 332 organisasi yang dipandang layak lanjut.

 

Jadi, total organisasi yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum periode tahun 2019 - 2021 sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut meningkat 30% lebih banyak dibandingkan periode akreditasi sebelumnya tahun 2016 - 2018 yang hanya 405 organisasi,” terang Benny.

 

Berdasarakan hasil verifikasi dan akreditasi tersebut, ditemukan juga sebaran PBH yang masih terdapat Provinsi yang sangat minim jumlah PBH nya karena hanya memiliki 2 PBH. Organisasi yang terakreditasi pun banyak terkonsentrasi di Ibukota Provinsi, sehingga banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki PBH. Saat ini hanya terdapat 215 Kabupaten/Kota yang memiliki PBH dari 514 keseluruhan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hal ini berarti masih terdapat 299 kabupaten/kota yang memiliki PBH.

 

Benny berharap permasalahan sebaran ini dapat diurai dan tidak menjadi hambatan dalam peningkatan akses terhadap keadilan masyarakat, khususnya orang miskin atau marjinal. Salah satu cara guna menyelesaikan hambatan sebaran PBH tersebut, perlu bersinergi antara program bantuan hukum dengan Pro Bono atau bantuan hukum cuma-cuma. Walaupun Pro Bono dengan bantuan hukum memiliki perbedaan, namun antara Pro Bono dengan Bantuan Hukum memiliki kesamaan, yakni sama-sama bertujuan untuk membantu setiap orang yang tidak mampu/miskin/marjinal yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma.

 

Tags:

Berita Terkait