Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan Anggodo Widjaja di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).
"Benar dakwaan Anggodo akan kami bacakan pekan depan," ujar ketua tim penuntut Anggodo, Suwarji di Pengadilan Tipikor, Senin (26/4).
Anggodo sebelumnya disangka dengan pasal 15 dan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau disangka melakukan percobaan penyuapan pada pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan tipikor.
















