Anggodo Lawan KPK dengan Sakit
Utama

Anggodo Lawan KPK dengan Sakit

Berharap perkaranya ditunda.

Inu
Bacaan 2 Menit
Dokter Rutan Cipinang tak menemukan penyakitdi tubuh Anggodo. Foto: Sgp
Dokter Rutan Cipinang tak menemukan penyakitdi tubuh Anggodo. Foto: Sgp

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal membacakan surat dakwaan Anggodo Widjojo. Karena terdakwa tak dapat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5).

 

Ketua tim JPU, Suwarji menguraikan pihaknya sudah memanggil Anggodo untuk hadir di Pengadilan Tipikor. "Surat panggilan kami layangkan 27 April 2010 dan diterima pada hari yang sama," terangnya di pengadilan.

 

Namun, lanjut Suwarji, saat petugas KPK menjemputnya di Rutan Cipinang, Anggodo enggan memenuhi panggilan seperti tertera dalam surat JPU. "Dia beralasan sakit," imbuhnya. Oleh sebab itu, petugas membawa Anggodo ke dokter Rutan Cipinang.

 

Anehnya, dari hasil pemeriksaan dokter Rutan Cipinang, alasan sakit Anggodo tidak ditemukan. Dokter berpendapat dari hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa, tidak ada halangan buat Anggodo untuk hadir di persidangan.

 

Bersama surat itu, terdapat catatan tangan Anggodo tentang keluhan sakitnya. Dia merasakan tidak sanggup hadir di persidangan karena syaraf atau urat-uratnya kejang. Sehingga syaraf di otaknya tertarik.

 

Menanggapi itu, majelis hakim perkara ini, Tjokorda Rai Suamba menyatakan kewajiban menghadirkan terdakwa ada di tangan JPU. "Oleh sebab itu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda Selasa (11/5/2010) pekan depan," tukas ketua majelis hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info