Senin lalu (21/12), permohonan praperadilan yang diajukan dua komunitas berbeda, yakni OC Kaligis dkk, serta sekelompok LSM yang menamakan dirinya Lepas, Hajar Indonesia, dan PPMI dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. Pasalnya, ketiga LSM yang diwakili Egi Sudjana dan komunitas advokat yang diawaki OC Kaligis dkk dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Karena kedua pemohon dianggap tidak memiliki legal standing, jadi siapa sebenarnya pihak yang dianggap memiliki legal standing? Dalam Pasal 80 KUHAP, memang diatur bahwa selain penyidik, pihak ketiga berkepentingan juga dapat mengajukan praperadilan atas SKPP. Namun, tidak didefinisikan secara jelas siapa yang dimaksud pihak ketiga berkepentingan.
Oleh karena itu, Yahya Harahap dalam bukunya berjudul "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP" berpendapat saksi korban lah yang dianggap paling berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. Dan siapa saksi korban dalam kasus Chandra-Bibit? Menurut Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggoro dan Anggoro, saksi korbannya adalah Anggoro. "Karena dialah yang diperas duitnya, Rp5,1 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Chandra dan Bibit diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Anggoro. Dan kedua dugaan itu, dalam SKPP, telah dinyatakan terpenuhi unsur-unsurnya oleh penuntut umum. Atas dasar inilah Bonaran semakin yakin posisi Anggoro adalah saksi koban. Yang mana, memang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Namun, niatan itu masih bisa diredam, karena Bonaran sampai saat ini masih menunggu jawaban surat permohonan yang dikirimkan ke KPK dan Presiden. Kepada KPK, selaku kuasa hukum Anggodo dan Anggoro, Bonaran memohon agar perkara Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya dihentikan. Dengan alasan bahwa perkara-perkara ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari kasus Chandra-Bibit.
Kemudian, kepada Presiden, Bonaran meminta agar kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya diperlakukan sama seperti layaknya kasus Chandra-Bibit. Yakni, tidak dibawa ke pengadilan. Permohonan ini diajukan karena menurutnya, apabila Presiden dapat memberi arahan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan dalam kasus Chandra-Bibit, berarti Presiden dapat melakukan hal yang sama dalam kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya. Tentunya dengan alasan yang sama pula, yaitu untuk memenuhi rasa keadilan. "Berikan dong keadilan kepada Anggoro, Anggodo, dan (tersangka) SKRT (lainnya)," pintanya.
Karena kedua surat ini belum ditanggapi KPK dan Presiden, Bonaran mengatakan masih akan menunggu jawaban. "Kita akan menunggu sampai dijawab surat kita." Manakala, jawaban dari kedua pihak itu tidak kunjung datang, dan proses hukum terhadap Anggodo, Anggoro, serta tersangka SKRT lainnya tetap dilanjutkan oleh KPK, permohonan praperadilan akan diajukan. "Kami akan mengajukan praperadilan," ujarnya lantang.
Padahal, lanjut Bonaran, sejak SKPP diterbitkan, "kami sudah mengerem apa yang menjadi hak kami. Kami tidak mengajukan praperadilan, semata-mata demi menghormati Presiden." Namun, apabila KPK tidak juga menghentikan perkara-perkara ini, "mungkin mereka mengajari kita supaya tidak hormat kepada Presiden. Kalau kami mengajukan praperadilan, jika kami menang nanti bukankah kasus ini akan kembali ke pengadilan. Ini kan bertentangan dengan arahan Presiden," imbuhnya.
Melihat tindak tanduk KPK, sepertinya masih jauh dari harapan Bonaran. Tengok saja, baru-baru ini (30/11) KPK malah melakukan pelarangan berpergian ke luar negeri (pencegahan) terhadap Anggodo. Dan saat ini, kata Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan, kasus Anggodo sedang dalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, uraian tindak pidana korupsinya seperti apa? Tumpak belum mau membuka mulut soal itu. "Nanti kalu sudah di penyidikan, akan kita sampaikan," tuturnya.
Memang Tumpak belum memberi komentar mengenai permohonan Bonaran untuk menghentikan kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya. Namun, yang perlu diketahui dalam Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa "KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi". Jadi, dengan kata lain, dalam aturan itu, KPK tidak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ataupun SKPP.
Sementara, Luhut Pangaribuan, salah satu anggota tim yang mengadvokasi Chandra-Bibit saat menjalani proses hukum berpendapat boleh-boleh saja Bonaran mengajukan praperadilan kalau merasa kliennya memang berhak. Tapi, perlu ditelaah lagi, apakah Anggoro benar-benar memiliki kepentingan dan memang dalam posisi sebagai saksi korban. Pasalnya, saksi korban di sini adalah pihak yang benar-benar menderita akibat dari suatu tindak pidana. ¨Pertanyaannya, apa dia bisa untuk hal itu? Posisinya sini kan korban-korbanan¨.
Lagipula, lanjut Luhut, Anggoro awalnya merasa diperas Ary Muladi. Kemudian, Ary mengaku menyerahkannya ke seseorang bernama Yulianto. Dengan demikian, "Chandra-Bibit tidak ada hubungannya." Namun, kalau Anggoro memang tetap merasa berhak mengajukan praperadilan, pengajar hukum acara pidana Universitas Indonesia ini mempersilahkan.
"Ya, kalau dia merasa punya hak, dia boleh mengajukan ke pengadilan. Tapi, ya tolong dipelajari saja dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
















