Anggota Dewan Diminta Introspeksi Pasca Hasil Pileg 2014
Berita

Anggota Dewan Diminta Introspeksi Pasca Hasil Pileg 2014

Kepada anggota dewan yang kembali terpilih harus menyadari betapa besar harapan masyarakat Indonesia agar dapat memperjuangkan aspirasi publik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Diminta Introspeksi Pasca Hasil Pileg 2014
Hukumonline
Banyak anggota dewan incumbent yang tidak lagi terpilih menduduki kursi parlemen periode 2014-2019. Hasil perhitungan suara Pileg yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu, diharapkan menjadi introspeksi diri. Hasil perhirungan KPU menggambarkan calon anggota DPR periode mendatang.

“Baik yang berhasil duduk kembali sebagai wakil rakyat, maupun para anggota Dewan yang benar-benar baru,” ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung membacakan pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan  IV Tahun Sidang 2013-2014, di Gedung DPR, Senin (12/5).

Menurut Pramono, kepada anggota dewan yang kembali terpilih harus menyadari betapa besar harapan masyarakat Indonesia agar dapat memperjuangkan aspirasi publik. Masyarakat menginginkan anggota dewan di parlemen mampu menangani sejumlah persoalan bangsa yang kian berat seperti persoalan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, sejumlah persoalan internal di DPR juga menjadi perhatian masyarakat, terutama soal peningkatan kinerja dalam pelaksanaan fungsi utamanya. Begitu pula soal masih banyaknya anggota dewan yang bolos pada saat pembahasan RUU.

“Para anggota DPR periode 2014-2019 harus dapat menjaga marwah lembaga DPR sebagai lembaga wakil rakyat,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, masih banyaknya persoalan penyelenggaraan Pemilu menjadi pekerjaan rumah DPR. Ke depan, Pramono berharap perlu penyempurnaan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, praktik politik uang di lapangan sangat dirasakan oleh para calon legislatif.

“Politik uang benar-benar mengkhawatirkan. Dan apabila tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan akan berulang kembali pada saat pemilu presiden/wakil presiden yang akan datang,” ujarnya.

Dikatakan Pramono, praktik politik uang tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, dapat mematikan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Menurutnya, praktik politik uang hanya akan menghasilkan politisi yang melenggang ke parlemen adalah politisi yang korup. Atas dasar itu, perlu dipertimbangkan melakukan evaluasi terhadap UU terkait.

Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, banyaknya persoalan pada Pileg lalu berdampak banyaknya pidana pemilu. Menurutnya, tindak pidana pemilu bukanlah delik aduan. Oleh karena itu, tanpa adanya aduan pun semestinya Bawaslu dan pihak berwenang dapat melakukan tindakan proyustisia dengan melaporkan ke Polri.

Sebagai anggota dewan yang tidak terpilih lagi, Nudirman akan kembali menekuni profesi awalnya sebagai pengacara. Nudirman mengatakan tindak pidana pemilu banyak dilakukan caleg secara masif dan sistemik. Menurutnya, banyak pembiaran mengakibatkan caleg yang terpilih duduk di parlemen berdampak parlemen akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

“Anggota DPR yang akan datang tidak dipandang. Mereka menduduki kursi yang bukan haknya dengan melakukan pidana, coba bayangkan. Saya menghimbau Komisi II mengawasi dan menindaklanjuti dengan memanggil Bawaslu, KPU dan Polri,” kata politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan terlepas dari persoalan Pileg, sejumlah pekerjaan rumah DPR menumpuk. Menurutnya, target legislasi di bidang politik adalah menyelesaikan RUU MD3 dalam rangka menyelesaikan fondasi lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif.

“Sedangkan bidang hukum, prioritas ditujukan ke sejumlah RUU revisi, yaitu UU Kejaksaan, UU MA, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. RUU KUHAP dan RUU KUHP bisa menjadi prioritas periode DPR mendatang,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait