Anggota Dewan Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel BPJS
Aktual

Anggota Dewan Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel BPJS

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel BPJS
Hukumonline

Pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla mesti segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Soalnya masa tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS bakal berakhir Desember 2015. Demikian disampaikan anggota Komisi IX M Sarmuji di Gedung DPR, Rabu (28/10).

“Sebaiknya Presiden Jokowi tidak buang-buang waktu lagi untuk segera membentuk dan mengesahkan Pansel BPJS. Ini sudah injury time,” imbuhnya.

Merujuk Pasal 29 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengatur mekanisme pemilihan calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Mulai pengumuman penerimaan calon Dewan Pengawas da Direksi BPJS hingga penyerahan nama oleh Pansel ke presiden. Waktu yang dibutuhkan pun terbilang singkat, 45 hari.

Proses berikutnya, sejak presiden menerima nama-nama calon dari pansel, lalu Presiden mengusulkannya kepada DPR, hingga DPR kembali menyerahkan nama-nama calon yang sudah dipilih kepada Presiden. Tahap selanjutnya,Presiden menetapkan nama-nama yang telah dipilih tersebut. Sehingga total bisa membutuhkan 90 hari kerja dari poses awal hingga ditetapkannya Dewas dan Direksi BPJS yang baru.

“Dengan segera dibentuknya Pansel, maka akan memberi waktu yang optimal bagi mereka untuk bekerja menyeleksi calon-calon terbaik guna peningkatan layanan sosial BPJS di masa dating,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan jaminan sosial berupa layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan dasar yang harus diberikan Negara pada rakyatnya. Sejak UU BPJS diundangkan, jaminan sosial merupakan ujung tombak dalam layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan untuk masyarakat Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan, Presiden seharusnya segera bentuk Pansel Dewas dan Direksi BPJS yang baru sebagaimana mandat Pasal 28 (1) UU BPJS,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mengirimkan nama anggota panitia seleksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial kepada Presiden Joko Widodo.  Melalui surat No. 503/DJSN/IX/2015, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengirimkan usulan nama anggota pansel BPJS tersebut kepada Presiden Jokowi.

Tags: