Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel
Berita

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel

Seharusnya Presiden menunggu hasil kerja tim panel yang dibentuk DJSN, sehingga pemberhentian SAB ini dilakukan berdasarkan penilaian obyektif.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan SAB beberapa waktu lalu. Foto: RES
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan SAB beberapa waktu lalu. Foto: RES

Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terhadap buruh perempuan mendapat respon Presiden Joko Widodo. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2019, Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB itu resmi diberhentikan.

 

Plt Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andi Zainal Abidin Dulung, menerangkan awalnya DJSN menerima pengaduan tentang dugaan perbuatan tercela yang dilakukan salah satu anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Laporan yang diterima 26 Desember 2018 itu ditindaklanjuti DJSN dengan membetuk tim panel.

 

Zainal mengatakan pembentukan tim sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewas dan Direksi BPJS. Tim panel terdiri dari 1 anggota DJSN, 2 kementerian teknis (Dirjen PHI dan Jamsos serta Kabiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), dan 2 ahli (psikologi dan hukum).

 

“Proses kerja Tim Panel telah dilakukan dengan memanggil Pelapor, Terlapor dan para Saksi,” kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Baca Juga: Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela

 

Selaras dengan itu, Zainal menyebut SAB mengundurkan diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018. Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DJSN, dan Dewas serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Alasan pengunduran diri yakni untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi SAB dan pelapornya.

 

Sehari setelah surat pengunduran diri itu, DJSN menerbitkan Surat No.779/DJSN/XII/2018 dan dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang intinya merekomendasikan Presiden untuk memberhentikan SAB. Menurut Zaenal pemberhentian itu berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan SAB.

 

Ketentuan mengenai pengunduran diri ini mengacu Pasal 34 huruf (g) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur Dewas atau Direksi BPJS diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.

 

Zainal menegaskan Keppres No.12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 diterbitkan mengacu Surat Dewas BPJS Ketenagakerjaan No 01/DP/012019 tertanggal 2 Januari 2019 dan PP No.81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewas dan Direksi BPJS.

 

Terbitnya Keppres itu melandasi DJSN menghentikan tim panel yang bertugas menindaklanjuti laporan terhadap SAB. “Selanjutnya DJSN mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong,” kata Zainal.

 

UU BPJS mengamanatkan Presiden untuk mengangkat anggota Dewas atau Direksi pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewas dan/atau Direksi, Presiden membentuk pansel untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.

 

Menunggu kerja tim panel

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Dewas BPJS. Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres pemberhentian untuk SAB. Meski pemberhentian yang dilakukan Presiden itu sah secara hukum, Timboel berpendapat seharusnya Presiden menunggu hasil kerja tim panel yang dibentuk DJSN, sehingga pemberhentian ini dilakukan berdasarkan penilaian obyektif.

 

“Harusnya Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian dengan tidak hormat karena tindakan yang dilakukan SAB diduga terkait perilaku tercela,” kata Timboel di Jakarta, Senin (21/1/2019).

 

Mengenai surat DJSN kepada Presiden yang merekomendasikan pemberhentian SAB, Timboel menilai surat itu seharusnya mengacu fakta, bukan karena SAB telah mengundurkan diri. Hal ini penting mengingat tim panel yang dibentuk DJSN sudah bekerja dan memanggil pelapor, terlapor serta saksi.

 

“Seharusnya rekomendasi yang disampaikan DJSN ke Presiden mengacu fakta-fakta yang ditemukan tim panel,” katanya.

Tags:

Berita Terkait