Anggota Dewas KPK Berinteraksi dengan Pegawai Terpapar Covid-19
Berita

Anggota Dewas KPK Berinteraksi dengan Pegawai Terpapar Covid-19

Akibatnya putusan sidang etik Firli Bahuri ditunda. ICW meminta jangan ada intervensi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Menurut Ali sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau LIVE di Youtube KPK-RI, Facebook KPK dan twitter @KPK_RI,” ujar Ali sebelumnya. (Baca: Dalam Dua Hari, Dewas KPK Gelar Dua Sidang Etik)

Jangan ada intervensi

Perihal penundaan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan adanya oknum yang bisa mengintervensi vonis Dewas KPK. “Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (15/9).

Kurnia pun menilai proses pemeriksaan etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK terbilang lamban. Menurut Kurnia seharusnya Dewas KPK sudah menjatuhkan vonis terhadap Firli Bahuri, apalagi Firli dinilai sudah jelas bersalah melanggar kode etik soal perilaku gaya hidup hedonisme dengan menggunakan helikopter mewah.

“ICW sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme. Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," ujar Kurnia.

Berangkat dari hal tersebut, Firli menurutnya layak diberi sanksi paling berat sekaligus direkomendasikan untuk mengundurkan diri. “Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi,”  sambungnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran etik ini mencurigai penundaan dilakukan karena ada tarik-ulur keputusan. Namun hal itu dibantah salah satu anggota Dewas Syamsuddin Haris. “Tidak ada tarik-ulur soal putusan,” katanya.

Syamsuddin menjelaskan, penundaan sidang dilakukan karena tiga anggota dewas tengah menjalani tes swab. Tes itu dilakukan karena ketiganya sempat kontak dengan seorang pegawai KPK yang positif Corona.

Tags:

Berita Terkait