Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pembacaan putusan persidangan etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri. Penundaan tersebut dikarenakan adanya indikasi salah satu anggota Dewas melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang positif terpapar Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan penundaan sidang dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, pihaknya pada Selasa (15/9) kemarin juga melakukan tes swab kepada sejumlah pihak terkait, termasuk di antaranya para anggota Dewas KPK.
“Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK,” kata Ipi. (Baca: Dewas Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Oknum Pegawai dan Pejabat KPK)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tes swab diutamakan bagi mereka yang pernah melakukan kontak langsung dengan salah seorang pegawai yang positif Covid-19. Mereka yang diutamakan yaitu Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (THP) dan dua anggotanya Albertina Ho (AH) serta Syamsuddin Haris (SH). “Hari ini yang didahulukan tes swab yaitu anggota majelis etik karena sempat berinteraksi dengan pegawai tersebut. Urutannya Pak THP, Ibu AH, dan Bapak SH,” kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Ketiga anggota Dewas dan sejumlah pegawai KPK nanti akan diminta bekerja dari rumah setelah menjalani tes swab. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. "Habis swab nanti bekerja dari rumah dahulu sampai keluar hasil tesnya," ucapnya.
Sejauh ini, KPK mengonfirmasi ada 69 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 pegawai dinyatakan sudah sembuh dan 38 lainnya masih menjalani isolasi mandiri. Kemudian salah satu pegawai KPK Pandu Hendra Sasmita baru saja berpulang karena sakit setelah sebelumnya dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sebelumnya Ali sempat mengumumkan Dewas akan membacakan putusan terkait dengan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Pembacaan putusan ini setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk kedua terperiksa itu dan diagendakan pada hari ini mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Menurut Ali sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau LIVE di Youtube KPK-RI, Facebook KPK dan twitter @KPK_RI,” ujar Ali sebelumnya. (Baca: Dalam Dua Hari, Dewas KPK Gelar Dua Sidang Etik)
Jangan ada intervensi
Perihal penundaan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan adanya oknum yang bisa mengintervensi vonis Dewas KPK. “Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (15/9).
Kurnia pun menilai proses pemeriksaan etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK terbilang lamban. Menurut Kurnia seharusnya Dewas KPK sudah menjatuhkan vonis terhadap Firli Bahuri, apalagi Firli dinilai sudah jelas bersalah melanggar kode etik soal perilaku gaya hidup hedonisme dengan menggunakan helikopter mewah.
“ICW sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme. Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," ujar Kurnia.
Berangkat dari hal tersebut, Firli menurutnya layak diberi sanksi paling berat sekaligus direkomendasikan untuk mengundurkan diri. “Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran etik ini mencurigai penundaan dilakukan karena ada tarik-ulur keputusan. Namun hal itu dibantah salah satu anggota Dewas Syamsuddin Haris. “Tidak ada tarik-ulur soal putusan,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, penundaan sidang dilakukan karena tiga anggota dewas tengah menjalani tes swab. Tes itu dilakukan karena ketiganya sempat kontak dengan seorang pegawai KPK yang positif Corona.
















